Toko Haji Ali Ambruk Saat Direnovasi, Pakar Kota : Bukti Pemkot Banjarmasin Abaikan Keamanan Bangunan Gedung!

0

BANGUNAN rumah toko (ruko) Haji Ali Jalan Pasar Baru/Pasar Lima di RT 14 Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin roboh saat dilakukan renovasi, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 14.20 Wita.

RUKO tiga lantai tersebut roboh setelah dilakukan renovasi, awalnya pekerja menjebol dinding ruko di lantai 3. Jebolan reruntuhan lantai 3 tersebut jatuh di lantai 2 yang mengakibatkan lantai jebol hingga menembus lantai dasar.

“Ada empat orang yang terjebak dalam bangunan tersebut. Namun berhasil keluar dengan selamat,” ucap Husairi, saksi mata yang melihat kejadian tersebut kepada jejakrekam.com, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, pemilik Toko Haji Ali, Riki memaparkan, saat itu dirinya sedang berada di lantai dasar bersama dengan tiga karyawan, sempat melihat air yang menetes dari langit-langit lantai 2. Tak lama kemudian, ada semen yang jatuh dari atas.

BACA : Toko Haji Ali Di Pasar Lima Ambruk, 2 Karyawan Sempat Terjebak Di Reruntuhan Lantai

“Karyawan saya sempat berteriak agar segera lari karena bangunannya mau rubuh, dan kami berlari ke belakang menyelamatkan diri,” papar Riki.

Sementara itu, personel polisi, petugas BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin segera datang setelah kejadian tersebut. Hingga sekarang belum diketahui berapa kerigian yang diderita korban.

Demi keperluan penyidikan, polisi memasang garis polisi. Sedangkan, arah masuk Toko Haji Ali langsung dipasang terpal plastik agar tak dimasukkan sembarang orang.

Sisa-sisa reruntuhan lantai 2 Toko Haji Ali akibat semen-semen berjatuhan membuat lantai tampak berantakan dengan berbagai perabot dan lainnya.(Foto Iman Satria)

BACA JUGA : Telisik Kelaikan Pasar Tua di Banjarmasin, Tim Ahli Bangunan Gedung Didesak Segera Turun Tangan

Pakar kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Akbar Rahman menilai hal ini membuktikan jika Pemkot Banjarmasin selama ini abai terhadap keselamatan dan keamanan bangunan gedung di Banjarmasin.

“Padahal, Pemkot Banjarmasin sudah membentuk Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung berdasar Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 201 Tahun 2021 pada 26 Februari 2021 diteken Plh Walikota Mukhyar, ketika itu,” kata doktor lulusan Saga University Jepang ini

BACA JUGA : Pakar Perkotaan Sebut Pemerintah Seharusnya Mulai Audit Kelayakan Bangunan

Menurut Akbar, berdasar amanat UU Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002, maka bangunan gedung harus dicek ulang, terutama pasar-pasar tua serta ruko-ruko tua yang sudah berumur puluhan tahun.

“Jangan sampai ada kesan Pemkot Banjarmasin itu hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, database bisa diambil dari data pungut pajak bumi dan bangunan yang ada di Banjarmasin,” kata magister teknik lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.

BACA JUGA : Dianggap Sudah Tak Layak Pakai, Pasar Ujung Murung-Sudimampir Baru Harus Segera Direvitalisasi

Menurut dia, sejatinya Pemkot Banjarmasin jangan hanya membidik PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi toko dan lainnya, tapi justru mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pemilik maupun pengguna bangunan gedung.

“Insiden ambruknya sebuah toko di kawasan Pasar Lima atau Pasar Baru harusnya membuat Pemkot Banjarmasin mawas diri. Jangan sampai insiden ambruknya ruko Alfamart di Gambut yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Banjarmasin,” pungkas Akbar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.