Tergiur Keuntungan 10 Persen, Belasan Emak-Emak Tertipu Arisan Online

0

KASUS dugaan penipuan berkedok arisan online kembali terjadi. Kali ini, Rini Anjani bersama 14 korban lainnya mengalami kerugian total lebih dari Rp 200 juta.

DEMI menjerat pelaku, para korban arisan online ini akhirnya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).

Dari pengakuan Rini, dirinhyya mengikuti arisan yang dibandari FP sejak tahun 2020 ketika itu arisan berjalan lancar. Pada Februari 2022, Rini kembali diajak untuk mengikuti arisan online dengan iuaran Rp 800 ribu per bulan dan slot arisan dengan nilai beragam.

BACA : Dinilai Bantu Bandar Arisan Ame, Terdakwa Mahesa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Saya dijanjikan mendapat pencairan arisan sebesar Rp 10 juta tapi saat dihubungi FP tidak aktif. Kami datangi ke rumahnya di Gambut, tidak ada orang,” ucap Rini Anjani kepada awak media di Banjarmasin, Senin (26/9/2022).

BACA JUGA : Ame Divonis 1 Tahun 9 Bulan Dan Diwajibkan Membayar Ganti Para Korban Arisan Online Bodong

Korban lainnya Diyah. Ia mengaku mengaku ikut arisan dan jual beli arisan sejak Januari 2021 lalu. Untuk jual beli arisan FP menawarkan keuntungan kepada pembeli arisan sebesar 10 persen.

Awal mengikuti lancar-lancar saja. Lambat laun ternyata arisan online ini diduga bermasalah. Padahal, pada arisan terakhir, Diyah mengaku sudah menyetorkan uang kepada FP sebesar Rp 4,6 juta.

BACA JUGA : Arisan Bodong Mengulang Kasus Lihan dan Voucher, Antropolog ULM : Bukti Memori Sosial Pendek!

Dengan uang segede itu, Diyah dijanjikan dapat keuntungan sebesar Rp 460 ribu. “Kalau arisan yang dijual lebih Rp1 0 juta, ada keuntungannya di atas Rp1 juta,” kata Diyah.

Berdasar informasi dihimpun jejakrekam.com, laporan polisi sudah dibuatkan SPKT Polda Kalsel bernomor STTLP/22, tertanggal 21 September 2022, dengan pelapor Rini Ajani, warga Jalan Prona 3 Banjarmasin dengan terlapor FP. Rinciannya, adalah laporan rincian kerugian yang dialami korban antara lain; Sunar Rp 10 juta, Herlina Rp 23 juta, Irus Rp 80 juta, Hafifah Rp 8 juta, Jasmie Rp 10 juta serta korban lainnya yang jumlahnya bervariasi

BACA JUGA : Kembali Terjadi, Korban Arisan Online Fiktif Alami Kerugian Hingga 1,4 Miliar

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah menangani kasus dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut. “Benar, saat ini kami tengah laporan dari para korban,” kata Hendri, singkat.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.