Polsek Satui Amankan Pria Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

0

POLSEK Satui mengamankan seorang pria berinisial S (30), pada Kamis (22/9/2022), atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Warga Handil Bakti tersebut, terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

KAPOLRES Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa mengatakan, diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.  Motifnya, dengan cara menghilangkan uang hasil tagihan order dan penagihan dari Outlet pelanggan PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar dana Rp. 161.846.254.

BACA JUGA: Polres Tanbu Bongkar Kasus Penyimpanan CPO Ilegal, 20 Ton Minyak Sawit Mentah Diamankan

“Pelaku diamankan Jalan Provinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui,” ucap AKP H Iberahim Made Rasa, Sabtu (24/9/2022). 

Peritiwa tersebut, jelas Made, atas laporan pihak perusahaan kepada polisi. Awalnya pihak perusahaan, sambung Made, merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit, dan ditemukan ada Faktur yang tidak kembali, sedangkan didata Pelunasan Faktur masih gantung atau belum lunas.

Setelah kroscek di lapangan dengan konfirmasi ke beberapa Outlet Pelanggan yang menjadi pelanggan dari PT. Indomarco Adi Prima, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan, ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan.

“Jadi kita amankan bersama barang bukti (BB) 19 Lembar Faktur Penjualan dari PT. Indomarco Adi Prima, 1 Bandel Data Setoran Harian, 20 Lembar surat bukti konfirmasi ke Outlet PT. Indomarco Adi Prima dan 1 Bandel Laporan Hasil Audit Back Check Salesman atasnama pelaku,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.