Polling Forkot Banjarmasin; Kebijakan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih Ditolak Pelanggan

0

KEBIJAKAN pengenaan tarif penyesuaian air yang diberlakukan PT Air Minum (AM) Bandarmasih, ternyata mayoritas ditolak masyarakat Banjarmasin.

HAL ini berdasar hasil dialog publik yang digelar Forum Kota (Forkot) Banjarmasin di lima kecamatan pada 19-21 September 2022.

“Bayangkan, mayoritas masyarakat yang terlibat dalam dialog publik gelaran Forkot Banjarmasin justru menolak kenaikan tarif air minum yang diberlakukan PT AM Bandarmasih. Kalau disurvei atau dipolling, lebih dari 60 persen menolak,” tegas Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Minggu (25/9/2022).

BACA : PT Air Minum Bandarmasih Banjir Protes, Forkot Banjarmasin Siapkan Gugatan Class Action

Menurut Nisfuady, ada pula opsi agar PT AM Bandarmasih menunda terlebih dulu kenaikan tarif air 10 persen yang dibebankan kepada para pelanggan hingga Desember 2023. Saat ini per 1 Agustus 2022 tercatat ada 199.537 pelanggan aktif di PT AM Bandarmasih.

“Opsi lainnya yang diinginkan masyarakat adalah kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Misalkan, dalam setahun ke depan pada 2023, kenaikan itu hanya 2,5 persen dari tarif lama, tidak langsung 10 persen,” beber Nisfuady.

BACA JUGA : Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Dinaikkan, YLK Kalsel Ingatkan Ada Hak Pelanggan

Terbukti, ada polling atau surat pernyataan yang diteken warga Banjarmasin atau pelanggan bersedia sebagai pemberi kuasa kepada Forkot Banjarmasin dan Borneo Law Firm (BLF) untuk menggugat class action terhadap PT AM Bandarmasih ke pengadilan.

Tampak, ada puluhan warga termasuk sejumlah ketua RT di Banjarmasin menyertakan nomor ID Pelanggan PT AM Bandarmasih siap menjadi sebagai penggugat class action ke pengadilan.

BACA JUGA : Protes Tarif Air Naik 10 Persen PT AM Bandarmasih, BLF Resmi Layangkan Surat Keberatan Administarif

Ada beberapa alasan yang terungkap berdasar hasil rapat dengar pendapat (RDP) Forkot Banjarmasin dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dalam menyikapi kebijakan kenaikan tarif air 10 persen diberlakukan PT AM Bandarmasih efektif per 1 September 2022.

Seperti mempertanyakan dasar hukum jadi acuan dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, SK Gubernur Kalsel Nomor 188844/0660/KUM tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah serta Perwali Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022. Termasuk, alasan merugi yang selalu jadi dalih PT AM Bandarmasih harus dibeberkan dengan fakta dan dokumen valid demi memenuhi FCR (full cost recorvery).

BACA JUGA : Tanpa Kajian Investasi, Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih Belum Bisa Digodok Lagi

“Kenaikan pajak air permukaan yang dulu hanya Rp 50 juta kemudian dilakukan penyesuaian menjadi Rp 1,1 miliar juga harus ditolak. Ini beban yang harus ditanggung pelanggan oleh PT AM Bandarmasih,” begitu rekomendasi Forkot Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.