Protes Tarif Air Naik 10 Persen PT AM Bandarmasih, BLF Resmi Layangkan Surat Keberatan Administarif

0

TIM advokat dari Borneo Law Firm (BLF) resmi melayangkan surat protes ke PT Air Minum Bandarmasih terkait kebijakan kenaikan tarif air 10 persen yang dianggap membebani masyarakat pelanggan.

SURAT keberatan administratif dikirim setangan ke PT AM Bandarmasih pada Rabu (21/9/2022). Surat keberatan administrasi itu menindaklanjuti pemberi kuasa seorang warga Banua Anyar, Banjarmasin atas kebijakan PT AM Bandarmasih.

Surat keberatan administratif ditujukan kepada Direktur Utama PT AM Bandarmasih merupakan upaya BLF dalam menempuh upaya non ligitasi berdasar UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

BACA : Sudah Ada Beri Kuasa, LBH BN-BLF Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih ke PTUN dan PN Banjarmasin

Termasuk, keberatan itu juga soal asas kemanfaatan umum, keterjangkauan, keadilan dan keseimbangan, kemandirian, kearifan lokal. wawasan lingkungan, keberlanjutan, keterpaduan, keserasian serta transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, berkelindan dengan fungsi pemerintahan dalam pelayanan air minum bagi masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Buka 2 Posko Pengaduan Pelanggan, BLF-BLH Borneo Nusantara Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih

“Ya, BLF sudah resmi melayangkan surat keberatan administratif ke PT AM Bandarmasih pada Rabu (21/9/2022) lalu atas kuasa hukum dari warga Banjarmasin yang menjadi pelanggan pabrik air ini,” ucap Direktur BLF, Dr Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (22/9/2022) malam.

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengatakan upaya melayangkan surat keberatan administarif merupakan satu perjuangan agar PT AM Bandarmasih segera membatalkan atau mencabut kebijakan kenaikan tarif air minum efektif berlaku per 1 September untuk tagihan rekening pemakaian air bulan Agustus 2022.

BACA JUGA : Kompak, 3 Fraksi DPRD Banjarmasin Tolak Kenaikan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih

Kebijakan itu diberlakukan PT AM Bandarmasih usai menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) antara Pemkot Banjarmasin diwakili Walikota Ibnu Sina bersama Pemprov Kalimantan Selatan.

“Hal ini merupakan upaya hukum untuk mengajukan gugata, karena kenaikan tarif air PT AM Bandarmasih ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Pazri.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.