DLH Banjarmasin Perpanjang Penarikan Retribusi Sampah Dengan PTAM Bandarmasih

0

PERJANJIAN kerja sama (PKS) bersama Pemkot Banjarmasin, terkait penarikan iuran sampah, kembali dilanjutkan bersama PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih.

KERJASAMA tersebut ditandatangani Selasa (20/9/2022), antara PTAM Bandarmasih dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Banjarmasin, terkait penitipan penarikan iuran sampah di saat pelanggan PTAM Bandarmasih melakukan pembayaran tagihan rekening air.

Kepala DLH Pemkot Banjarmasin Alive Yoesfah Love mengatakan, PTAM Bandarmasih sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi lembaga bisnis, sehingga MoU-nya harus diperbaharui sebagai payung hukum retribusi sampah itu.

“Jadi setelah penandatanganan MoU ini, nanti akan kita lanjutkan dengan PKS, jadi kerja sama ini terkait penarikan retribusi persampahan,” ujar Alive, kepada awak media.

BACA: Andalkan Pungutan di Rekening PDAM, Retribusi Sampah Dipatok Rp 14 Miliar

“Terkait masalah biaya retribusi,” jelas Kadis, “nantinya akan dibahas saat pembahasan PKS, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya.”

Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yudha Achmady mengatakan, ini nantinya yang menjadi dasar saat pihaknya menarik retribusi sampah kepada pelanggan PAM Bandarmasih. “Setelah itu hasilnya baru kami setorkan secara rutin di akhir bulan kepada DLH Banjarmasin,” ucapnya.

“Sementara terkait masalah biaya yang dikenakan,” jelas Yudha, “untuk saat ini masih belum ditentukan. Pasalnya, saat ini kami juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi tersebut.”

“Jadi setelah sudah selesai dihitung nantinya, baru kami usulkan saat atau setelah PKS nanti,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.