Tanggapi Ancaman Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Banjar Sampaikan Alasan Tidak Tandatangani LPJ APBD

0

KETUA DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi ingatkan anggota DPRD Banjar Saidan Pahmi untuk belajar lagi soal aturan dan hukum, supaya tidak asal bicara terkait persetujuan LPJ APBD Kabupaten Banjar 2021.

HAL tersebut disampaikan H Muhammad Rofiqi, menanggapi pernyataan Saidan Pahmi di sejumlah media terkait Ketua DPRD Banjar tidak tandatangani LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.

“Saidan Pahmi seperti yang saya ketahui seorang sarjana hukum, mestinya dia memahami bagaimana aturan dan hukum. Apalagi dia sudah 2 periode di DPRD Kabupaten Banjar, mestinya memahami betul aturan hukum dan perundang-undangan,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini, Senin (19/9/2022).

BACA: Buntut Paripurna Ricuh, Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Lapor ke Polisi

Menurut Rofiqi, sebagai seseorang memahami peraturan dan perundang-undangan, akan tidak sembarangan dalam membubuhkan tanda tangan. Apalagi tandatangan yang diberikan berpotensi melanggar aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Kemudian H Muhammad Rofiqi membacakan peraturan dan perundangan yang menjadi landasan bagi dirinya untuk tidak menandatangani LPJ. Alasannya adalah, Penyusunan Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pasal 194 ayat 3 berbunyi ‘Persetujuan Bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir’.

“Memang benar saya tidak tanda tangan pada LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021. Tetapi, tolong dibaca lagi Pasal 194 ayat 3 tersebut. Sebab, saya diminta tanda tangan di Bulan Agustus atau bulan kedelapan,” tegasnya.

Apalagi dia mendengar informasi, bahwa dirinya diancam kubu Saidan Pahmi dengan mosi tidak percaya, karena tidak tandatangan. “Saya dengar informasi, Saidan Pahmi dan kelompoknya akan melakukan mosi tidak percaya terhadap saya selaku Ketua DPRD Banjar. Jangan main ancam seperti itu, sebab saya tidak takut ancaman. Saya bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan,” tandas H Muhammad Rofiqi.

BACA JUGA: Mengadu ke Ketua DPRD Banjar, Pembakal Rubiansyah Ajukan Perbaikan 13 Jembatan di Desa Sungai Pinang

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, bahwa wacana mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar tersebut adalah jawabannya atas pertanyaan wartawan.

Menurut Saidan Pahmi, mosi tidak percaya itu prosesnya di DPRD, kemudian diteruskan kepada gubernur dan selanjutnya diserahkan ke partai yang bersangkutan.

“Jadi Ketua DPRD bisa diganti melalui mosi tidak percaya, dan itu sesuai tata tertib DPRD,” pungkas politiis Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/20/tanggapi-ancaman-mosi-tidak-percaya-ketua-dprd-banjar-sampaikan-alasan-tidak-tandatangani-lpj-apbd/
Penulis Syahminan
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.