Tagihan Leding PT AM Intan Banjar Bengkak Rp 15 Juta, Pengelola Masjid Al Karomah Keberatan

0

KEBIJAKAN kenaikan penyesuaian tarif air 20 persen yang diberlakukan PT Air Minum Intan Banjar, kini terasa dampaknya bagi masyarakat.

SEBAB, pabrik air milik Pemkab Banjar, Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalsel ini nyaris memberlakukan tarif pukul rata yang menyasar empat kelompok, tak terkecuali tempat ibadah.

Tagihan air leding di Masjid Agung Al Karomah, Martapura misalkan dari tiap bulan hanya membayar Rp 5 juta, kini membengkak jadi Rp 15 juta per September untuk tagihan rekening pemakaian bulan Agustus 2022.

“Kami kaget saat mau bayar rekening air leding Masjid Al Karomah Martapura yang biasanya hanya Rp 5 juta per bulan. Ternyata, pada September 2022 ini membengkak jadi Rp 15 juta,” ucap Wakil Bendahara Badan Pengelola Masjid Agung Al Karomah Martapura, Muhammad Kaspudin kepada awak media di Martapura, Selasa (20/9/2022).

BACA : Beratkan Warga, Walikota Banjarbaru Minta Tarif Beban Tetap Baru PT AM Intan Banjar Dicabut

Dia menduga membengkaknya tagihan leding pada September 2022, apakah akibat salah catat pada meteran Masjid Al Karomah atau faktor lainnya.

“Karena melihat tagihannya mencapai Rp 15 juta, saya batal membayar di loket pembayaran PT AM Intan Banjar di Martapura,” kata Kaspudin.

BACA JUGA : Naikkan Tarif 20 Persen Demi Bayar Air Baku, Ini Segudang Alasan PT Air Minum Intan Banjar

Tak puas dengan tagihan yang membengkak tiga kali lipat itu. Kaspudin pun mendatangi Kantor PT Air Minum Intan Banjar di Jalan Pangeran Hidayatullah, Komet di Banjarbaru.

“Kami dapat penjelasan dari PT AM Intan Banjar bahwa ada kenaikan tagihan leding sebesar Rp 3.000 naik menjadi Rp 9.000 per meter kubik. Padahal, kami tak bisa batasi pemakaian air per kubiknya, karena namanya tempat ibadah, pasti ada jamaah yang datang, minimal untuk keperluan berwudhu,” tutur Kaspudin.

BACA JUGA : Di Hadapan Ombudsman Kalsel, PTAM Intan Banjar Komitmen Selesaikan Aduan Kenaikan Tarif

Dia menyesalkan kenapa PT AM Intan Banjar justru tidak memberitahukan adanya kenaikan tarif air yang terlampau jauh hingga 200 persen ke para pelanggan.

Wakil Bendahara Badan Pengelola Masjid Agung Al Karomah Martapura, Muhammad Maspudin. (Foto tangkapan layar)

“Ini sungguh terlalu. Kami berharap semoga PT Air Minum Intan Banjar bisa mengembalikan ke tarif awal (lama), kasihan masyarakat yang biasanya bayar puluhan ribu jadi ratusan ribu. Begitu pula, di Masjid Al Karomah, tak mungkin kami melarang jamaah untuk menggunakan air sekadar berwudhu,” kata Didin, sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Jadi Keluhan Pelanggan, Direksi PT AM Intan Banjar Siap Gelar RUPS Istimewa Bahas Penurunan Tarif Beban

Untuk diketahui, kenaikan pembayaran tagihan rekening air Agustus dibayar pada September 2022 ini diumumkan lewat pengumuman Nomor 34/HUMAS-SDM/IX/2022 yang menyasar empat kelompok pelanggan PT Air Minum Intan Banjar. Dasar kenaikan tarif air leding ini mengacu ke Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022 dan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM.2022.

Sorotan publik khususnya dari para pelanggan pun mengarah ke pabrik air milik kongsi Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru, termasuk saham dari Pemprov Kalsel, terkait dengan kenaikan mencapai 20 persen.

BACA JUGA : DPRD Banjarbaru Minta Kenaikan Tarif Air Bersih Ditunda, Ini Jawaban PTAM Intan Banjar

Tarif ‘pukul rata’ ala PT Air Minum Intan Banjar ini diberlakukan untuk pemakaian air kurang 10.000 liter (10 kubik) dipatok Rp 420 dan lebih dari 10 kubik dikenakan Rp 9 bagi pelanggan kelompok I dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sosial dan pendidikan.

Kemudian, kelompok II (pelanggan rumah tangga) berkisar Rp 9 hingga Rp 11. Pun, kelompok II (bisnis dan instansi swasta) dipatok Rp 11.50. Sedangkan, kelompok IV (pelanggan khusus non komersil, komersil dan industri) dibanderol Rp 15 hingga Rp 20.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.