Pemkab Bersama DPRD Barito Utara Bahas Raperda Dan Pidato Pengantar Bupati Pada Sidang Paripurna

0

BUPATI Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2022, pada acara paripurna, di Gedung DPRD, Muara Teweh, Senin (19/9/2022).

SELAIN itu juga, penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan ST, didampingi oleh Ketua DPRD Ir Mery Rukaini MIP, serta Wakil Ketua II Sastra Jaya dan anggota DPRD dari masing-masing komisi.

Bupati Nadalsyah mengatakan, terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah, yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BACA : Kasus Stunting Naik di Barito Utara, Wabup Sugianto Panala Putra Sebut Jadi Atensi Khusus

Berdasarkan hal tersebut, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas.

Selain itu juga dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas, kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah. “Kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan,” katanya.

BACA JUGA : Wakil Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Daerah

Sementara terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas H Nadalsyah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.