Kompak, 3 Fraksi DPRD Banjarmasin Tolak Kenaikan Tarif Air 10 Persen PT AM Bandarmasih

0

TIGA fraksi di DPRD Kota Banjarmasin kompak menyuarakan penolakan atas kebijakan penyesuaian atau kenaikan tarif air yang diberlakukan PT Air Minum Bandarmasih per 1 September 2022.

SUARA penolakan ini dibacakan juru bicara tiga fraksi dalam rapat paripurna penetapan perubahan APBD 2022 dan rancangan perda APBD 2023 di DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (20/9/2022).

Saat agenda pembacaan pandangan fraksi di hadapan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan pimpinan rapat paripurna; Ketua DPRD Harry Wijaya bersama tiga pimpinan dewan, tiga juru bicara Fraksi Gerindra, PKS dan PAN DPRD Banjarmasin menegaskan sikap penolakannya.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Banjarmasin Aliansyah berdasar aspirasi dari masyarakat kota di lapangan, jelas keberatan dengan kenaikan tarif leding 10 persen diberlakukan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel.

BACA : Daripada Naikkan Tarif Air, Lebih Baik Potong Gaji Komisaris-Direksi PT Air Minum Bandarmasih

“Kenaikan tarif air PT AM Bandarmasih ini berbarengan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta tagihan listrik. Ini jelas memberatkan. Jadi, kami minta agar dibatalkan,” kata Bendahara Fraksi PKS DPRD Banjarmasin.

Aliansyah menilai kenaikan tarif air PT AM Bandarmasih ini jelas membebani masyarakat usai terpuruk akibat hantaman pandemi Covid-19.

“Penderitaan masyarakat makin bertambah. Ini seiring dengan naiknya harga kebutuhan pokok,” ucap Aliansyah.

BACA JUGA : Dirut PT AM Bandarmasih Klaim Kenaikan Tarif Air 10 Persen Disetujui Pelanggan dengan Catatan

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin yang menjadi juru bicara Muhammad Isnaini juga menilai kondisi perekonomian masyarakat belum pulih sepenuhnya justru dibebani dengan kenaikan tarif air bersih PT AM Bandarmasih.

Hal senada juga dilontarkan Afrizaldi. Juru bicara Fraksi PAN DPRD Banjarmasin juga berpandangan yang sama bahwa kebijakan penyesuaian tarif air leding 10 persen itu harus segera dikaji ulang oleh PT AM Bandarmasih, karena terbukti membebani masyarakat.

BACA JUGA : Tanpa Kajian Investasi, Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih Belum Bisa Digodok Lagi

Menangkap sikap tiga fraksi, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya pun mengakurinya. Menurut dia, saat ini, kondisi masyarakat Banjarmasin tengah bergerak menuju masa pemulihan ekonomi usai dua tahun lebih dihantam pandemi Covid-19.

“Perekonomian masyarakat belum sembuh dari penderitaan. Karenanya,  kenaikan tarif air ini berbarengan dengan naiknya harga BBM, listrik dan kebutuhan pokok harus ditinjau ulang PT AM Bandarmasih,” ucap Harry Wijaya.

Dalam amatan Ketua DPD PAN Kota Banjarmasin ini, justru selama ini layanan dari pabrik air itu mengecewakan masayarakat. Walau saat ini, PT AM Bandarmasih berstatus perseroda bukan lagi perusahaan daerah, sehingga DPRD Banjarmasin tak punya wewenang untuk mengintervensi.

BACA JUGA: Sudah Ada Beri Kuasa, LBH BN-BLF Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih ke PTUN dan PN Banjarmasin

“Namun, apa yang disuarakan DPRD Banjarmasin adalah aspirasi dari masyarakat. Jadi, minta agar kebijakan penyesuaian tarif air bersih PT AM Bandarmasih ditunda dulu sembari menunggu perekonomian masyarakat pulih,” tegas Harry.

Apa tanggapan Walikota Ibnu Sina selaku Komisaris PT AM Bandarmasih? Dia meminta agar masyarakat termasuk DPRD Kota Banjarmasin bisa memahami kondisi PT AM Bandarmasih usai bertranformasi dari PDAM Bandarmasih.

BACA JUGA : Akui Temuan ESN, Jamin Air Baku Bandarmasih, DLH Banjarmasin Segera Riset Pencemaran Mikroplastik

Pembelaan Ibnu Sina adalah perbaikan layanan PT AM Bandarmasih agar lebih prima telah disampaikan ke jajaran direksi PT AM Bandarmasih.

“Apalagi, selama enam tahun, PT AM (PDAM) Bandarmasih belum pernah melakukan penyesuaian tarif air. Masyarakat bisa memahami kondisi ini. Mengenai pelayanan PT AM Bandarmasih harus ada perbaikan harus dilaksanakan jajaran direksi,” tegas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.