Ketua DPRD Dukung Rencana Bupati Tabalong Untuk Gunakan Nama Dandung Suchrowardi Sebagai Nama Jalan

0

WAFATNYA Bupati Tabalong ke-4 Dandung Suchrowardi, menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Bumi Sarabakawa, khususnya Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.

KARENANYA, untuk mengenang jasa Bupati Tabalong 2 periode ini, pemerintah setempat merencanakan akan mengabadikan namanya sebagai nama salah satu jalan di Kabupaten Tabalong.

Menurut Bupati Anang, Dandung Suchrowardi termasuk bupati yang berhasil pemimpin Tabalong selama dua periode. “Banyak hasil pembangunan di zaman pak Dandung yang sampai saat ini masih berdiri megah,” ujarnya pada saat menggelar solat ghoib berjamaah dimasjid YAMP Wardhatus Sholihin, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong belum lama tadi .

Pemkab Tabalong telah merencanakan untuk menamakan jalan di Tabalong dengan nama Dandung Suchrowardi, salah satu rencananya adalah jalan di sekitar Komplek Pendopo Bersinar.

BACA: Bupati Tabalong ke 4 Meninggal Dunia, Pemkab Tabalong Gelar Sholat Ghoib

“Komplek Pendopo Bersinar ini dibangun di zaman pak Dandung dan merupakan inisiasi beliau, maka sangatlah bagus kalau jalannya dinamakan dengan nama pak Dandung,” ucap Anang.

Rencana H Anang Syakhfiani memberikan penghargaan kepada Dandung Suchrowardi berupa pemberian nama jalan disambut baik oleh Ketua DPRD Tabalong H Mustafa.

Menurut H Mustafa, untuk mengenang jasa Dandung Suchrowardi yang berhasil memimpin selama 2 periode ini patut diapresiasi. “Saya sangat setuju dan mendukung rencana Bupati H Anang Syakhfiani untuk memberi salah satu jalan di Tabalong dengan nama beliau,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

“Nanti rencananya akan dibahas dalam forum di DPRD Tabalong, dan kalau sudah ditentukan lokasi jalan mana yang akan diberi nama Dandung Suchrowardi, maka pihaknya akan segera mempatenkannya,” sambungnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/dprd-tabalong/
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.