Berdalih Masih Kuliah, Kurir Sabu Seberat 1,8 Kilogram Minta Keringan Hukuman

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram dengan terdakwa Dhio Ghozali Rachman kembali bergulir di PN Banjarmasin, Selasa (20/9/2022).

ADAPUN agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum Romly Salijo / Ira Purbasari pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.  

Kuasa hukum terdakwa Aditya Putra Nugraha dan  Sudarmadi meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Dhio Ghozali untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

BACA : Irwan, Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dituntut Jaksa Hukuman 16 Tahun Penjara

Adapun inti pembelaan yang disampaikan meminta keringanan hukuman, dengan alasan, bahwa terdakwa Dhio Ghozali berstatus, tercatat sebagai  mahasiswa di Banjarmasin.

“Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.  Intinya kami minta kepada ketua Majelis Hakim agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan minta keringanan hukuman,” ucap Aditya Putra Nugraha.

Sidang yang dipimpin Aris Bawono Langgeng ditunda selama dua pekan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (4/10/2022) dengan agenda putusan majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.