Tanpa Kajian Investasi, Penyertaan Modal PT AM Bandarmasih Belum Bisa Digodok Lagi

0

RENCANA Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang akan menggelontorkan penyertaan modal ke PT Air Minum Bandarmasih, usai berubah jadi perseroan daerah (perseroda) pada 2023 mendatang, ternyata belum dikuatkan dengan kajian investasi.

PENYERTAAN modal ini nantinya akan diperuntukkan untuk membangun beberapa tando, pompa hingga intake baru. Seperti di kawasan Banjarmasin Barat dan Sungai Andai.

Berdasar data PT AM Bandarmasih dikutip dari laman pambandarmasih.com, disebutkan jika kinerja pabrik air milik Pemkot Banjarmasin-Pemprov Kalsel pada triwulan II 2022 berdasar indikator Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) masuk kategori sehat dengan poin 3,820. Angka ini meningkat dibanding tahun 2021 hanya mendapat nilai 3,785 diukur dari aspek keuangan, pelayanan, operasional dan sumber daya manusia (SDM).

BACA : Daripada Naikkan Tarif Air, Lebih Baik Potong Gaji Komisaris-Direksi PT Air Minum Bandarmasih

Dalam skedul PT AM Bandarmasih juga merencanakan membangun Intake Sungai Andai bernilai investasi Rp 196 miliar. Sementara, saham milik Pemprov Kalsel di PT AM Bandarmasih (PDAM Bandarmasih) terhitung mencapai Rp 65 miliar dari total Rp 173 miliar yang ditanamkan di 12 pabrik air milik kabupaten dan kota di Kalsel. Komposisi saham di PT AM Bandarmasih adalah 85,5 persen milik Pemkot Banjarmasin berbanding 13,5 persen milik Pemprov Kalsel dari total modal sejak berdiri mencapai Rp 485 miliar.

“Sampai saat ini kabar untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal PT AM Bandarmasih belum masuk ke DPRD Kota Banjarmasin,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA : Sudah Ada Beri Kuasa, LBH BN-BLF Siap Gugat PT Air Minum Bandarmasih ke PTUN dan PN Banjarmasin

Menurut dia, untuk pergantian pipa tua yang ada di Jalan Sutoyo S (Teluk Dalam) memang masuk dalam skema PT AM Bandarmasih. Termasuk, pembangunan intake di Sungai Andai masuk dalam rencana penyertaan modal.

“Sebelum mengajukan raperda penyertaan modal, tentu harus dikuatkan dulu dengan kajian investasi. Ya, kajian investasi ini berasal dari Pemkot Banjarmasin. Bisa saja dikerjasamakan dengan perguruan tinggi,” tutur Awan Subarkah.

BACA JUGA : Dirut PT AM Bandarmasih Klaim Kenaikan Tarif Air 10 Persen Disetujui Pelanggan dengan Catatan

Untuk diketahui, kajian investasi adalah kegiatan analisis untuk menilai manfaat dan biaya dari suatu investasi, dan dapat dijadikan justifikasi investasi. Penilaian investasi yang tradisional menggunakan pendekatan finansial dimana manfaat dan biaya yang ada dikuantifikasi dalam sejumlah nilai uang dan kemudian dibandingkan besar nilainya. Hal inilah yang dilakukan pada metode penilaian investasi dengan NPV dan ROI. ROV (Real Option Valuation) adalah sebuah alternatif penilaian investasi secara finansial.

“Sebelum ada kajian investasi, tentu tidak bisa serta Pemkot Banjarmasin dan PT AM Bandarmasih mengajukan penyertaan modal dari APBD Banjarmasin,” tegas legislator Fraksi PKS DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : BBM dan Tarif Air Naik, Dosen UNU Kalsel Sebut Warga Banjarmasin Seperti Kena ‘Double Hook’!

Informasi dihimpun jejakrekam.com, ada skema yang ditawarkan dalam penyertaan modal bagi PT AM Bandarmasih demi mendapat suntikan dana dengan model multiyear (tahun jamak). Awalnya akan dikucurkan dana Rp 26-28 miliar, dengan skema masuk di APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 8 miliar, berlanjut di APBD Banjarmasin 2023 Rp 8 miliar dan pada 2024 Rp 10 miliar.

Untuk diketahui pada 2019 silam, penyertaan modal PDAM Bandarmasih ketika dibatalkan Pemkot Banjarmasin, begitu status badan hukum berubah dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah berdasar amanat  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

BACA JUGA : Amanat Perda 1/2022, Sukhrowardi : Atasi Masalah, Modal Awal Rp 1 Triliun PDAM Bandarmasih Wajib Dipenuhi

Ini belum termasuk, kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali serta Ketua Pansus, Andi Effendi pada September 2017 silam.

Hal ini membuat Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar dengan skema disuntik sejak 2015 hingga 2020 dibatalkan pelaksanaannya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/16/tanpa-kajian-investasi-penyertaan-modal-pt-am-bandarmasih-belum-bisa-digodok-lagi/
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.