Tak Pernah Uji Publik, Ketum Sasangga Banua Tegaskan Ibukota Provinsi Kalsel Tetap Banjarmasin

0

KETUA Umum (Ketum) Ormas Sasangga Banua, Syahmardian menjadi saksi dalam sidang uji materil dan formil UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK).

KESAKSIAN Syahmardian ini membongkar adanya ‘perubahan’ dari pembahasan draf RUU Provinsi Kalsel yang awalnya setebal 49 pasal dan 10 bab, ternyata sewaktu disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat justru versi tipis hanya 8 pasal dan 3 bab.

Di hadapan majelis hakim konstitusi diketuai Anwar Usman, Selasa (13/9/2022), dalam testomini secara virtual didampingi pemohon (penggugat) dan kuasa hukum penggugat UU Kalsel dari Borneo Law Firm (BLF), terungkap fakta.

“Awalnya kami menerima email (surat elektronik) dari Sekretariat DPR RI dan Komisi II DPR RI pada Agustus 2020 mengenai rencana perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 mengenai Pembentukan Daerah Swantara (Provinsi) Tingkat I Kalimantan Selatan.

BACA : UU Pembentukan Provinsi Kalsel Bakal Direvisi, Tuntutan Otsus Pun Kembali Mengemuka

“Saat itu, saya mendapat print out surat undangan yang diperlihatkan almarhum Deddy Permana (Kepala Divisi Khusus Sasangga Banua). Kemudian digelar rapat pengurus menanggapi surat dari pihak DPR RI,” ucap Syahmardian.

Ketua Umum LSM Sasangga Banua ini mengungkapkan itu berlanjut dengan zoom meeting online bersama Panja Naskah Akademik DPR RI bersama Komisi II DPR RI pada 19 Oktober 2020. Diskusi ini mengumpulkan naskah akademik draf RUU Provinsi Kalsel di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.

Atas dasar itu, Sasangga Banua pun menggelar dialog publik soal rencana perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 membedah apa manfaatnya untuk masyarakat Kalsel di Hotel Best Western Banjarmasin.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Narasumber yang dihadirkan adalah akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Fitriyadi, perwakilan Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel dimoderatori akademisi FISIP, Fakhrianor. “Waktu itu, pembahasan fokus soal isu lokal, tidak ada pembahasan mengenai pemindahan ibukota Provinsi Kalsel,” tegas Syahmardian.

Hingga kemudian rekomendasi Sasangga Banua mengenai perubahan UU Provinsi Kalsel diserahkan ke DPRD Kalsel pada 2 Juni 2021 untuk digelar rapat dengar pendapat (RDP).

Menurut Syahmardian, DPRD Kalsel sebenarnya mengagendakan uji publik mengundang semua pihak berkepentingan. Terkhusus, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Hingga UU Provinsi Kalsel disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat, ternyata agenda uji publik itu tidak pernah dilaksanakan DPRD Kalsel,” beber Syahmardian.

BACA JUGA : Bandingkan Bukittinggi-Padang, Ahli ULM Sebut UU Provinsi Kalsel Langgar Dokumen Terukur

Betapa terkejutnya, Syahmardian bersama pengurus Sasangga Banua ternyata justru UU Provinsi Kalsel yang disahkan bukan yang digodok versi tebal, tapi justru hanya versi tipis.

Pemohon uji materil dan formil UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 dari Forkot Banjarmasin dan BLF. (Foto Istimewa untuk JR)

Direktur BLF Dr Muhamad Pazri pun menyimpulkan dari keterangan ahli hukum tata negara ULM Dr Ichan Anwary dan Ketua Ormas Sasangga Banua Syahmardian, jelas dari 12 rekomendasi yang disampaikan Sasangga Banua ke DPRD, tetap menegaskan Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel, bukan pindah ke Banjarbaru.

BACA JUGA : Siap Adu Argumentasi, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy : Akhiri Polemik Ibukota Provinsi!

“Dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel jelas bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya,” tegas Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (14/9/2022).

Faktanya RUU Provinsi Kalsel yang dibahas oleh Sasangga Banua bersama elemen lainnya adalah versi tebal, bukan versi tipis hanya memuat 8 pasal dan 3 bab.

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

“Padahal, jelas dalam rekomendasi Sasangga Banua ke DPRD Kalsel tetap konsisten bahwa ibukota Provinsi Kalsel berada di Banjarmasin. Atas dasar keterangan ahli dan saksi Sasangga Banua, kami yakin permohonan uji formil dan materiil UU Provinsi Kalsel akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata advokat muda ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.