Rencana ‘Membodongkan’ Kendaraan Tak Bayar Pajak, Bikin Usaha Jual Beli Motor Bekas ‘Mati’

0

PEMILIK salah satu showroom sepeda motor, mengaku, merasa keberatan terkait rencana pemerintah ‘membodongkan’ kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama 2 tahun, dan tak menghidupkan STNK selama 5 tahun.

“KAMI sebagai pemiliki showroom dan pelaku usaha sepeda motor bekas, sebenarnya agak berat menjalaninya. Yang pasti usaha jual beli motor bekas pasti ‘mati’,” ucap Mansyah, Selasa (13/9/2022).

Menurut pria yang tergabung dalam organisasi Persatuan Jual Beli Sepeda Motor bekas ( PJBSMB) Banjarmasin tersebut, hampir semua pemilik showroom sepeda motor merasa berat dalam pemberlakuan kebijakan itu. “Kami juga baru mengetahui rencana kebijakan itu dari kawan-kawan dan media,” tutur pria paruh baya yang sering berada di Jalan Niaga Utara, Banjarmasin Tengah ini.

Pihaknya, kata Mansyah, terkadang sering juga membeli sepeda motor yang sudah mati pajaknya bertahun-tahun. “Maklum jual beli sepeda motor bekas. Biasa ada orang yang jual sepeda motor tapi pajaknya mati, Ya kami beli. Lalu, ketika kami mau menjual kembali, maka baru kami hidupkan lagi pajaknya,” bebernya.

BACA: Meski Pandemi, Motor Matic Bekas Jadi Incaran Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

Untuk itu, Ia pun berharap, ada solusi dan pertimbangan dari pemerintah agar usaha jual beli sepeda motor bekas dapat eksis lagi. “Jika hal ini berlaku, jelas kami tak berani lagi membeli sepeda motor yang pajaknya mati. Sebab dipastikan bodong, tentu berpengaruh terhadap pendapatan dan penjualan sepeda motor,” ungkapnya.

Senada itu, pemilik showroom di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Muhammad juga mengakui, sangat berat menjalani usaha jual beli sepeda motor bekas, jika pemberlakukan kebijakan dijalankan tahun depan atau tahun  berikutnya.

“Jelas sekali, kami sangat keberatan. Jadi bagaimana sepeda motor bekas yang kami beli, ternyata mati pajaknya. Tentu kami tak berani lagi beli sepeda motor bekas yang mati pajaknya. Sebab secara otomatis bodong,” paparnya.

Sebab itu, Ia berkeinginan, agar pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan tersebut. “Jika bisa dievaluasi da nada solusinya, tentu hal itu lebih baik bagi kami, selaku yang berusaha jual beli sepeda motor bekas,” imbuhnya. (jejakrekam)

Pencarian populer:Jual beli Motor Bekas ngunut mati pajak,jual beli motor telat
Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.