Ini Penjelasan Satpol PP Banjarbaru Terkait Pemberhentian Tenaga Honorer

0

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru buka suara perihal pemberhentian tenaga honorer atas nama Noor Maulida Djayanti, Rabu (14/9/2022).

KEPALA Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman saat ditemui langsung menegaskan bahwa tenaga honorer atas nama Noor Maulida Dyanti memang resmi diberhentikan dengan alasan yang bersangkutan sering tidak masuk kerja.

“Tenaga kontrak Satpol PP sebelumnya hanya 6 bulan masa kontrak berakhir bulan Juni. Disana kami evaluasi, kami temukanlah 4 orang yang tidak direkomendasikan perpanjangan kontrak karena tingkat kehadiran rendah, salah satunya si Yanti itu,” ucap Dayat.

Dayat menegaskan, bahwa tenaga kontrak yang tingkat kehadiran rendah tidak serta merta pemberhentian sepihak, namun sudah melalui proses yang panjang. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan ada perpanjangan kontrak 2 atau 3 bulan tergantung tingkat keselahan tenaga kontrak tersebut.

“Ternyata dalam tahap perbaikan selama 2 bulan,  Yanti ini tingkat kehadirannya masih dibawah 50 persen. Kami pun sudah beberapa kali melakukan pendekatan bahkan melayangkan surat teguran tertulis ke Yanti, termasuk berkonsultasi ke orangtuanya terkait kehadiran Yanti,” jelasnya.

Perihal surat keterangan dari dokter milik Yanti, diakui Dayat pihaknya memang menerima. Namun, surat itu datang belakangan setelah dirinya tidak masuk kerja.

“Dari catatan Petugas Tindak Internal kehadirannya rendah, kalau surat izin sakit 3 hari ada, tapi selain itu banyak tidak datang tanpa keterangan. Kami sudah menyampaikan langsung kepada Yanti apabila selama 2 bulan kontrak perpanjangan, kehadirannya rendah akan diberhentikan,” tegasnya.

Terkait keterangan di surat pemberhentian Yanti, dijelaskan Dayat itu sudah tepat isi surat poin 2 “Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja” hal tersebut berdasarkan hasil rapat pada keterangan poin 1.

“Itu dari kami tidak memperpanjang berdasarkan hasil rapat,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui tenaga honorer Satpol PP Banjarbaru atas nama Noor Maulida Djayanti mengaku kecewa karena  dipecat atasan langsung dengan alasan tidak jelas. Kekecewaan tersebut disampaikannya kepada awak media saat mengadu ke kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Yanti -sapaan akrabnya-  yang merupakan tenaga honorer Satpol PP dengan jabatan pengadministrasian umum pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, mengaku dirinya diberhentikan secara langsung oleh Satpol PP Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) di salah satu ruangan dan baru menerima surat pemberhentian pada Selasa (13/9/2022).

Janggalnya, surat pemberhentian tersebut tertulis “Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja atas nama Noor Maulida Djayanti terhitung Mulai Tanggal 1 September 2022”, sedangkan dirinya bilang pada tanggal 2-5 September 2022 masih melakukan kegiatan.

“Masuk ke Satpol PP dari bidang prestasi atas apresiasi Alm Pak Nadzmi. Sudah 4 tahun bekerja sebagai honorer Satpol PP Banjarbaru semenjak kepemimpinan almarhum Pak Nadjmi, dan saya hanya ingin minta kejelasan kenapa dipecat pada saat pemberkasan PPPK pada September 2022 ini,” ucap Yanti.(jejakrekam)

Pencarian populer:berita hari ini
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.