Bawaslu HSS Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Tahap Pendaftaran Dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa, dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, di Gedung Pramuka, Kandangan, Selasa (13/9/2022).

SEPERTI yang dikatakan Hasnan Fauzan selaku Ketua Bawaslu HSS, sosialisasi kepada peserta dan penyelenggara pemilu sangat diperlukan, supaya dapat memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses, akibat dari keluarnya keputusan dari KPU berupa surat keputusan (SK) atau berita acara (BA).

Bawaslu HSS memastikan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebegai peserta Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan, serta meningkatkan transparansi penyelesaian, tindaklanjut dalam proses pemilihan yang efektif dan efisien.

BACA: Surati 11 Parpol, Bawaslu Tabalong Terima 24 Aduan Pencantuman Data Pribadi sebagai Anggota

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 mempunyai tugas untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Ini adalah salah satu upaya dari Bawaslu agar penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU, bekerja sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur. Ini sekaligus menyampaikan kepada publiik, bahwa Bawaslu punya kewenangan untuk menerima permohonan sengketa proses, melakukan mediasi, dan mengajudikasi.

“Sesuai peraturan, diberikan ruang hukum untuk penyelesaian jika terjadi gugatan sengketa proses. Sebaik-baik penyelesaian gunakan jalur hukum,” ucap Aries Mardiono.

“Gunakan jalur tersebut apabila nanti ada keputusan KPU baik SK atau berita acara yang dinilai merugikan oleh salah satu calon peserta atau peserta, untuk diajukan dalam sengketa proses,” katanya.

Proses mediasi terhadap permohonan sengketa, akan mempertemukan pemohon dan termohon untuk mecarikan solusi secara musyawarah untuk mufakat. Sehingga apabila dalam mediasi mecapai sepakat, akan diputuskan sebagai putusan terjadi kesepakatan.

“Tentunya kesepakatan tidak boleh melanggar dari ketentuan perundang-undang. Apabila melanggar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka kami tidak akan menerima kesepakatan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan Warga Data Pribadi Jangan Sampai Dicatut

Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka akan diselesaikan dalam proses ajudikasi atau persidangan, dengan maksimal waktu 12 hari sudah mencapai keputusan dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

Mecapai kepercayaan dari para pihak mencari keadilan pemilihan, disamping mempersiapkan sumber daya manusianya, Bawaslu telah mempersiapkan fasilitas untuk memudahkan pemohon. Sengketa dapat dilaporkan melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) atau langsung datang ke Bawaslu.

“Kami ingatkan, alat bukti dan permohonan tertulis tetap harus disampaikan dalam batas waktu tiga hari. Karena permohonan sengketa proses, maksimal tiga hari sejak SK atau BA dikeluarkan oleh KPU,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.