Sering Diejek Mantan Mertua, Mantan Isteri Disiram Cuka Karet

0

AKIBAT mantan mertua sering mengejek dan menyebut hal-hal yang tidak benar terhadap mantan menantu dan keluarganya, bahkan ejekan itu diketahui masyarakat banyak, membuat MR (23) kalap mata.

DENDAM MR pun terbalaskan. dengan menyiramkan cuka karet ke wajah mantan istrinya HN (17), membuat korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan, bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi tindak penganiayaan.

BACA: Alasan Cemburu, Seorang Pemuda di Kelua Tabalong Pukul Istri Sendiri hingga Tewas

“Kejadian itu terjadi pada hari Jumat (9/9/2022) dinihari, di dalam kamar rumah milik Misran di Desa Setiap, Kecamatan Pandawan,” ujarnya dengan jejakrekam.com, Minggu (11/9/2022).

Kejadian itu membuat HN (17) mengalami luka bakar pada wajahnya, akibat disiram mantan suaminya MR (23) dengan getah cuka.

Saat kejadian, ayah korban Misran sedang tidur dengan istrinya, sedangkan korban HN tidur di kamar sebelahnya. Tiba-tiba korban HN berteriak minta tolong, membuat orang tua korban terbangun. Namun pintu kamar orang tua korban terkunci dari luar, pintu pun di buka dengan paksa.

Saat ditanya, korban menceritakan bahwa wajahnya baru saja disiram orang dengan air dan akibatnya mengalami luka bengkak warna kemerahan dan kehitaman seperti luka bakar, tetapi tidak ada orang lain di dalam kamar.

Diketahui, pelaku MR masuk ke rumah korban melalui pintu gudang yang hanya di kunci dengan papan kecil. Selanjutnya HN dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan, dan kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda di Banjarmasin Aniaya Pacar Mantan Istri

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihak aparat berhasil mengamankan tersangka MR di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

“Pelaku sudah diamankan pihak aparat beserta barang bukti satu botol bekas minuman yang berisikan air cuka karet, satu label plastik warna putih yang bertuliskan cuka karet (Asam Formiat 90 persen), satu lembar baju kaos warna hitam,” ujarnya.

Pelaku diproses secara hukum akibat perbuatannya, dan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU no 17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 thn 2002 jo pasal 76C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.