Pelaku Penyuka Sesama Jenis, Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur di Amuntai Didalami Polres HSU

0

KASUS dugaan sodomi anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial AL alias Alfi tengah diusut jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

DIKETAHUI, pria paruh baya asal Amuntai Tengah itu telah mencabuli anak berumur 13 tahun. Korbannya tak lain adalah tetangga pelaku sendiri. Kasus ini terungkap pada akhir Agustus 2022 lalu. Keluarga korban langsung melaporkan aksi  setelah si anak menceritakan semuanya ke penyidik Polres HSU.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres HSU, Aipda Rizki Amalia mengungkapkan bahwa tersangka punya modus mengiming-imingi uang sebelum melakukan aksi bejat ke pelaku.

BACA : Kejahatan Pelecehan: Malu dan Takut, Akhirnya Menguap

“Menurut keterangan korban, kalau tidak mau menuruti tidak akan ditemani lagi dan sering memberi uang. Oleh sebab itu, korban merasa kalau tersangka ini orang baik, jadi permintaan tersangka selalu dituruti oleh korban,” beber Aipda Rizki Amalia kepada awak media di Amuntai, belum lama tadi.

Menguatkan fakta, Kepala Satreskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro menyebut bahwa tersangka merupakan korban sodomi di masa kecil. “Waktu sekolah di MTS mengalami kejadian serupa. Hal ini yang membuat tersangka terpicu melakukan hal yang sama,” beber Widodo.

BACA JUGA : Lewat Nyanyian, Anak Usia Dini Diajarkan Cara Menjaga Diri

Widodo pun tak menepis kabar bahwa tersangka merupakan penyuka sesama jenis. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi ini untuk melampiaskan hawa nafsu karena tersangka mengaku lebih tertarik ke sesama jenis.

Widodo mengatakan pihaknya mengenakan tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih mendalami korban lain karena ada dugaan aksi serupa dilakukan tersangka ke sejunlah anak,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/09/10/pelaku-penyuka-sesama-jenis-kasus-sodomi-anak-di-bawah-umur-di-amuntai-didalami-polres-hsu/,Kabar amuntai terbaru
Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.