Bawa BBM, Pikap Biru Diamankan Polisi

0

SEBUAH mobil Pikap Carry Biru mengangku Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Partelite terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tanbu.

TAK kurang lebih 750 liter BBM, dalam 30 jerigen berkapasitas 25 liter disita polisi, di kawasan Desa Sarigadung, pada Rabu (7/9/2022).

Mobil yang digunakan pria Ch (42), warga Jalan Transmigrasi KM 17 Mekarsari Simpang Empat, dihentikan polisi, sebab diduga tidak memiliki legalitas/perizinan yang sah, dalam membawa BBM.

BACA: Terdampak Kenaikan Harga BBM, Polres Tanbu Peduli Bagi Sembako

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, membenarkan, telah menyita BBM jenis Pertalite tersebut.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana paling lama 6 tahun, ” kata Made. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.