PERIHAL kenaikan tagihan rekening air leding yang diolah PT Air Minum Intan Banjar dengan cakupan layanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, efektif berlaku per 1 September untuk pemakaian Agustus 2022 membuat Sekretaris Komisi I DPRD Banjarbaru angkat bicara.
AHMAD Nur Irsan Finazli menyebut DPRD Banjarbaru sebagai representasi rakyat, sudah memanggil PDAM Intan Banjar terkait rencana kenaikan tarif ini. Namun pihaknya tak bisa membendung alias membatalkan kenaikan tarif air ini, karena alasan yang rasional dari PTAM Intan Banjar.
“Hanya saja disini timbul masalah seakan naiknya bersamaan dengan kenaikan BBM dibulan Agustus ini. Ditambah kenaikan tarif ini ternyata berlipat-lipat. Saya sendiri dihubungi oleh masyarakat yang saya wakili, mereka kaget pembayaran air PDAM mengalami kenaikan yang sangat tinggi bahkan sampai 5 kali lipat dari sebelumnya,” ucapnya.
BACA : Naikkan Tarif 20 Persen Demi Bayar Air Baku, Ini Segudang Alasan PT Air Minum Intan Banjar
Irsan bilang, kenaikan yang sebelumnya dijanjikan hanya 20%, ternyata melebihi. Perlu disosialisasikan lebih masif lagi.
“Insyaallah, Fraksi KESAN (PKS dan PAN) akan mendorong dan menginisiasi memanggil kembali PDAM Iintan Banjar untuk menjelaskan hal ini ke kita. Seperti apa skema kenaikannya, bagi siapa saja kenaikan ini, terus bagaimana rasionalisasi hitungan kenaikan ini,” bebernya.
Karena menurutnya, sebagai pemilik saham PTAM Intan Banjar, penyertaan modal yang pihaknya miliki juga besar mencapai lebih 70 Miliar, wajar jika ia ikut dalam penentuan kebijakan terkait tarif ini.
“Saya secara pribadi dan sebagai ketua fraksi, menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena imbaskan atau multiplier effect nya pasti juga ke tarif semuanya,” imbuh Ketua Fraksi KESAN (Keadilan Sejahtera Amanat Nasional).
Adapun diketahui sebelumnya, tarif pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemakaian 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp 90.000 per bulan. Hingga, selisih tarif lama Rp 74.600 dan tarif baru Rp 90.000 yaitu hanya Rp 15.400.
Penyesuaian tarif air PT Air Minum Intan Banjar mengacu ke regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 mengatur standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih. Yakni, 10 meter kubik per bulan. Hal itu sama dengan 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.(jejakrekam)
Semoga DPRD Kota Banjarbaru bukan hanya seremonial belaka
sangat memberatkan,, masa kita membayar untuk air yang tidak di gunakan,, abonemen asal 15 ribu jadi 90 ribu
mohon d tinjau kembali utk rmh kosong pak ..tdk ada pemakain sama sekali d kenakan biaya 90.000 / bln…ini sangat memberatkan sekali buat saya ..
Saya masyarkat usah menengah ke bawah, masa saya stiap bulan bayar 300 pdhl pemakayan tidak banyak, dan tolong pihak pdam control kilometer pemakayan saya. Sdh mendekati stahun tidak bsa mengontrol lagi