Terapkan Perda, DPRD Banjarmasin Desak Pemkot Segera Bentuk Unit Layanan Disabilitas dan Inklusi Center

0

PERATURAN Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disibilitas mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2013. Belied ini telah disahkan DPRD Banjarmasin pada Kamis (1/9/2022) dan harus segera ditindaklanjuti pemerintah kota.

KETUA Pansus Perda Disabilitas DPRD Kota Banjarmasin, Noor Latifah mengakui muatan perda yang baru disahkan itu berbeda dengan perda lama.

“Lebih dari 50 bahkan 60 persen merupakan muatan baru, berbeda dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013 yang masih mengacu ke UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas. Sedangkan, perda yang baru disahkan DPRD bersama pemerintah kota berkonsideran dengan UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Noor Latifah kepada jejakrekam.com, Selasa (6/9/2022).

BACA : 60 Persen Muatan Baru, Sekretariat DPRD Banjarmasin Klaim Perda Penyandang Disabilitas Bukan Revisi

Definisi penyandang disabilitas dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Dengan adanya perda baru ini maka harus segera ditindaklanjuti pemerintah kota dengan menerbitkan Peraturan Walikota Banjarmasin sebagai aturan teknisnya,” ucap Lala, sapaan akrab politisi perempuan Partai Golkar ini.

BACA JUGA : Sudah Punya Perda Disabilitas, Mengapa DPRD-Pemkot Banjarmasin Kembali Godok Perda Serupa?

Ia mengakui perda penyandang disabilitas itu sudah di-ujipublik-kan pada 2020, kemudian masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2021.

“Banyak masukan dan aspirasi dari kalangan disabilitas yang diakomodir di perda baru itu. Seperti tuntutan adanya unit layanan disabilitas serta inklusi center, kemudian Komisi Daerah Disabilitas (KKD) di wilayah Kota Banjarmasin,” kata Lala.

Menurut dia, sebagai implementasi dari perda itu, harus diterapkan pemerintah kota dalam kebijakan dan upaya nyata. Salah satunya, seperti di bidang pendidikan yang memberi hak sama dan tanpa diskriminasi kepada para penyandang disabilitas.

BACA JUGA : Perjuangan Sahabat Disabilitas Belum Selesai

“Pendataan bagi penyandang disabilitas harus dilakukan pemerintah kota. Tentu leading sectornya adalah Dinas Sosial bersama Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Jadi, para penyandang disabilitas yang putus sekolah harus bisa mengikuti program kejar paket A, B dan C, misalkan,” kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini.

Lala memastikan DPRD Kota Banjarmasin akan mengawal penerapan perda penyandang disabilitas agar sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut.

“Seperti di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga satuan pendidikan (sekolah) harus ada unit layanan disabilitas. Orang-orang yang ditempatkan di unit ini adalah benar-benar menguasai layanan disabilitas, seperti layanan penyandang disabilitas fisik, intelektual dan sensorik serta mental,” papar anggota Komisi II DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : SANTIKA Hadirkan Pelatihan Gratis untuk Masyarakat dan Disabilitas di Banjarbaru

Menurut Lala, skala penerapan perda penyandang disabilitas itu cukup luas, bukan hanya soal kesempatan mencari kerja saja seperti dalam job fair dalam penyediaan slot tenaga kerja yang direkrut.

Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalsel Hervita Liana mengeritik soal perda-perda yang muaranya masih mengekor ke Kemendagri.

“Faktanya, pemerintah daerah harus harmonisasi dengan berbagai undang-undang yang ada. Padahal, pihak Kemendagri sendiri belum terlalu fasih dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 itu. Sebab, pemerintah pusat juga sering ketanggor (terjerat) masalah UU Penyandang Disabilitas,” kata advokat perempuan.

BACA JUGA : Fasilitasi Rumah Disabilitas, Pertamina Hadir di Even Jelajahi Warna-warni di Kalsel

Menurut dia, selama ini UU Nomor 8 Tahun 2016 selalu dipakai sebagai panduan aturan, justru pada implementasinya malah merugikan kalangan penyandang disabilitas, terutama di skala daerah.

“Kalau sudah begitu, bagi kami kalangan penyandang disabilitas mau teriak ke mana lagi?” cecar Hervita.(jejakrekam)

Pencarian populer:pansus disabilitas dprd banjarmasin,unit layanan disabilitas banjarmasin
Penulis Sirajuddin/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.