Jalan Hanya Kelas III, Pemkab HSU Terbitkan 8 Aturan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Rusaknya Jembatan Paringin

0

DAMPAK pengalihan arus lalu lintas akibat rusaknya Jembatan Paringin di Kabupaten Balangan, dirasakan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

PEMKAB HSU pun mengeluarkan 8 aturan sebagai respon atas rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan selama perbaikan Jembatan Paringin.

Diagendakan masa perbaikan Jembatan Paringin dimulai pada Kamis (23/9/2022) pukul 00.00 Wita oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel. Jadilah, ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten HSU akan jadi perlintasan, termasuk truk-truk bertonase besar.

“Berdasar hasil rapat koordinasi (rakor) bersama diputuskan, petugas gabungan akan melakukan pengawasan terhadpa lalu lalang angkutan dengan kapasitas besar,” ucap Plt Bupati HSU, Husairi Abdi kepada awak media di Amuntai, Selasa (6/9/2022).

BACA : Kendaraan Roda 6 Lebih Dilarang Melintas, BPJN Kalsel Segera Perbaiki Jembatan Paringin

Dalam rakor rekayasa lalu lintas di Kabupaten HSU diikuti pejabat Forkopimda, DPRD HSU, Camat Amuntai Utara, Selatan dan Sei Pandang, hingga perwakilan mahasiswa, Organda, LSM dan tokoh masyarakat di Gedung Arsip Pemkab HSU, Amuntai, Senin (5/9/2022) lalu.

Husairi Abdi menegaskan berdasar hasil rakor itu ditegaskan bahwa angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU dapat disesuaikan dengan ketentuan maksimal 8 ton. Tonase ini diyakini tak akan merusak jalan nasional dan kabupaten di wilayah Kabupaten HSU yang hanya kelas III.

BACA JUGA : Digarap Kontraktor Asal-Asalan, LSM SECI Kalsel : Wajar Jembatan Paringin Rusak Parah!

Untuk diketahui, jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

“Saya sudah perintahkan agar Dinas PUPR HSU segera mendat dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini,” kata mantan anggota DPR RI Fraksi PPP ini.

BACA JUGA : Dianggarkan Rp 2,5 Miliar, Perbaikan Jembatan Paringin Rampung Dalam 2 Bulan

Plt Bupati HSU Husairi Abdi saat memimpin rakor rekayasa lalu lintas terkait pengalihan jalur akibat rencanan perbaikan Jembatan Paringin. (Foto Istimewa untuk JR)

Menurut dia, jangan sampai ada hal yang tak diinginkan kembali terjadi di jembatan di Kabupaten HSU. Sekadar mengingatkan, gara-gara dilindas truk bermuatan besar, banyak jembatan dan jalan di wilayah HSU terdampak, seperti berlubang, bergelombang hingga mengalami penurunan.

BACA JUGA : BPJN Anggarkan Rp 2,5 Miliar Perbaiki Jembatan Paringin, SECI Kalsel Desak Penegak Hukum Segera Usut

Nah, dalam rakor rekayasa lalu lintas se-Kabupaten HSU pada Senin (5/9/2022) disepakati 8 poin. Yakni :

1. Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (maksimal 8 ton/sumbu). dibuktikan dengan Surat Jalan/ Delivery Order (DO) dari perusahaan.

2. Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

3. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan.

4. Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8.500 kilogram sesuai dengan kir kendaraan yang berlaku.

5. Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah dari jam 21.00 Wita s/d 05.00 Wita.

6. Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.

7. Berita acara ini akan disosialisasikan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 s/d 9 September 2022.

8. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada tanggal 10 September 2022.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.