Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Residivis Penyalahguna Narkotika

0

DINGINNYA jeruji besi tidak membuat jera HP (36), warga Jalan Pemajatan, Komplek Permata Hijau II, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

JAJARAN Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan HP berserta barang bukti sabu seberat 192,55 gram, setelah melakukan pengintaian di sekitar rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Rabu (17/8/2022).

Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersebut dan kembali mendapatkan 4 paket sabu dengan berat 164,72 gram dan 7 paket sabu seberat 27,83 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.

BACA: Sindikat Pengedar Sabu Di Hulu Sungai Dibongkar Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien mengatakan, dari hasil interogasi petugas, HP mengakui bahwa narkoba diedarkannya dengan pasar utama di Kota Banjarmasin.

“HP sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kemudian kita mendapat informasi HP kembali menjadi pengedar dan kita lakukan penangkapan,” ucapnya, Senin (5/9/2022).

Untuk proses hukum lebih lanjut, HP dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, ia dihadapkan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.