3 Oknum Polisi Dilaporkan Dugaan Pidana ke Polda Kalsel, Pihak Perusahaan Angkat Bicara

0

SETELAH melaporkan dugaan tindak pidana terhadap 3 oknum polisi ke Polda Kalsel, akhirnya pihak perusahaan angkat bicara terkait kasus dugaan perampasan barang berharga milik (YL 38 tahun), warga Jalan Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

MEWAKILI PT PSP, Ibrahim menjelaskan tidak ada perampasan seperti yang dituduhkan YL, melainkan YL lah yang melakukan penggelapan ke perusahaan senilai Rp 3,2 miliar di PT GBS Sebamban yang merupakan anak perusahaan PT PSP.

Ibrahim menceritakan sejak Juli 2020, YL diminta perusahaan untuk datang ke kantor untuk dimintai penjelasan terkait uang perusahaan yang digelapkan. Namun YL tidak pernah datang. Justru YL baru datang pada Oktober 2020 ke kantor PSP, di Jalan Gatot, Kuripan, Kota Banjarmasin.

Hasil pertemuan siang itu berakhir dengan surat pernyataan. Mengutip surat bermaterai tersebut, YL mengaku telah mengambil uang tanpa seizin perusahaan. Kemudian, YL bersedia mengembalikan uang milik PT PSP dengan jangka waktu tiga bulan atau Januari 2021.

BACA : Barang Berharga Diduga Dirampas, Kuasa Hukum Korban Resmi Polisikan 3 Oknum Polisi

YL juga menyatakan siap menyerahkan aset senilai uang yang diambilnya ke perusahaan sebagai jaminan. “Bahwa apabila saya tidak memenuhi pernyataan di atas, saya siap ditindak melalui proses hukum penggelapan, penipuan dan pencurian,” ucap Ibrahim menirukan YL kepada lawyer Borneo Law Firm (BLF), legal PT PSP, ketika itu.

Dari Oktober sampai Januari, YL tetap bekerja seperti sedia kala. Dia mengurus unit dan alat-alat berat di side Sebamban, Kabupaten Tanah Bumbu, lanjutnya. YL hanyalah karyawan biasa. “Bukan penagih utang,” kata Ibrahim.

Sampai Januari, perusahaan terus berupaya menagih janji YL menyerahkan aset miliknya sebagai jaminan ke perusahaan. Berupa, sertifikat lahan di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, namun sertifikat tersebut ternyata milik keluarga istri YL.

BACA JUGA : Tak Hanya di Banjarmasin, Oknum Polisi Perampas Motor Beraksi di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru

Alih-alih membayar uang yang digelapkan. Dalam rentang waktu Januari sampai Juli 2021 PT PSP kembali mendapati temuan dugaan tindak penggelapan baru oleh YL, dengan modus menerima pembayaran sewa alat berat ke rekening pribadi YL mencapai Rp 2,8 miliar, “Kami semua punya buktinya,” tegas Ibrahim.

Pihak perusahaan kembali meminta YL untuk datang ke kantor PT PSP pada 6 Juli 2021 di ruangan berbeda. Lebih dulu hadir Kompol DH dan Aipda IR, kedatangan keduanya atas permintaan pihak perusahaan.

“Kami mau berkonsultasi mengenai rencana pelaporan penggelapan yang diduga dilakukan oleh YL, ini agenda yang terpisah dengan pertemuan YL,” imbuh Ibrahim.

BACA JUGA : 3 Oknum Polisi Diduga Rampas Aset Tahanan, IPW Desak Kapolda Kalsel Bertindak Tegas

Dalam pertemuan tersebut hadir pimpinan perusahaan HD dan tiga lawyer dari Borneo Law Firm. Sementara, Kompol DH dan Aipda IR berada di ruangan berbeda.

Ketika perusahaan mempertanyakan tagihan-tagihan penyewa alat berat yang tertunggak pembayarannya, serta yang sudah membayar namun masuk ke rekening YL, disitu ia tidak bisa menjelaskan. Dia hanya bisa tertunduk, kalaupun menjawab, jawabannya tidak nyambung. “Seperti berhalusinasi,” papar Ibrahim

Ketika YL menundukkan kepala itulah, Ibrahim melihat benda menyerupai pisau dari pinggang belakan. Ibrahim kemudian memanggil Kompol DH dan Aipda IR yang kebetulan berada di PT PSP dari ruangan sebelah untuk meminta bantuan. Saat digeledah, benar saja ditemukan sajam. “Kami tidak tahu dia datang bawa pisau,” ujarnya. 

BACA JUGA : Warga Gerilya Banjarmasin Laporkan Oknum Polisi Ke Bid Propam Polda Kalsel

Kompol DH dan Aipda IR turut curiga bahwa YL dalam pengaruh narkotika. Namun tak ditemukan barang bukti apapun, ketika dilakukan tes urine ternyata YL positif menggunakan narkoba.

“Saya sudah dua bulan lalu tidak lagi memakai narkoba pak,” ucap Ibrahim menirukan ucapan YL.

YL kemudian dibawa ke Polda Kalsel oleh Kompol DH dan Aipda IR. Ibrahim menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah temuan pisau bukan ketika ia masuk ke ruang meeting.

“Kami memiliki semua bukti kejadian tersebut, kemudian barulah datang AKBP AB. Kedatangan beliau sebatas karena ada kabar temuan sajam yang dibawa YL oleh anak buahnya,” beber Ibrahim.

BACA JUGA : Dianggap Perampasan, Eksekusi Kredit Macet Harus Sesuai Aturan Fidusia

Masih menurut Ibrahim, YL kemudian menitipkan sejumlah barang ke perusahaan sebagai jaminan. Totalnya sebanyak 13 item. “13 item itu dititipkan ke perusahaan sebagai jaminan, termasuk 3 kartu kredit, sekali lagi bukan dirampas,” ujar Ibrahim seraya menunjukkan secarik surat titipan yang ditandatangani YL.

Setelah bebas dari tahanan, YL tidak pernah mampir ke kantor PT PSP. Walaupun, YL tahu bahwa semua barang yang dititipkan ada di perusahan.

“Cuma tidak pernah berinisiatif mengambil, hanya BPKB motor dan STNK Kawasaki Ninja yang diambil,” ujar Ibrahim, panjang lebar.

BACA JUGA : Tak Jatuhkan Uang Pengganti Rp 26 Miliar, KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif Wahid

Terkait uang yang ada di ATM YL sebesar Rp 61 juta itu, Ibrahim mengatakan diambil setelah YL mengakui itu adalah milik perusahaan yang masuk ke rekening pribadinya. Kemudian YL memberikan pin ATM kepada perusahaan, uang ditarik secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut dipakai oleh PT PSP membayar tunggakan gaji para karyawan GBS di Sebamban yang 15 hari belum gajian.

“Uang itu juga telah dikonfirmasi penyewa alat berat kami dan YL memberikan pin ATM kepada perusahaan lalu ditarik secara tunai, bahkan sebagian besar barang yang dipersoalkan itu atas nama perusahaan, jadi bagaimana bisa dikatakan kita melakukan perampasan?” tegas Ibrahim.

Karena tidak ada titik terang, akhirnya pihak PT PSP juga melaporkan dugaan tindak penggelapan yang dilakukan oleh YL. “Sebenarnya kami tidak mau, tapi karena persoalan ini sudah merembet ke mana-mana, maka sudah saatnya kami laporkan,” tegas Ibrahim.

Jawaban Kuasa Hukum YL

Kuasa hukum YL, Muhammad Isrof Pahrani menyatakan bahwa apa yang dikatakan pihak perusahaan adalah hak mereka untuk membela diri. “Itu kan versi mereka itu wajar saja pembelaan mereka kita lihat saja pembuktiannya seperti apa,” kata Isrof.

Isrof meyakini bahwa surat pernyataan pengembalian barang dan aset itu dibuat di Tahti. Dan saat itu klaiennya berada di bawah tekanan. “Surat penyerahan dibuat di Tahti. Dan itu sudah diakui terlapor. Informasinya saya dapat langsung dari Irwasda,” jelasnya.

Kuasa hukum YL, pengadu tiga oknum polisi yang dilaporkan dugaan perampasan aset ke Polda Kalsel. (Foto Istimewa)

Saat itu, kata Isrof, yang membawa draf surat pernyataan seroang pria berinisial A. “Klien kami setengah diancam. Karena tertekan, terpaksa mengikat apa kehendak mereka,” ujarnya.

BACA JUGA : Kemenkumham Kalsel Ajak Mahasiswa Hukum Pahami Aturan Jaminan Fidusia

Kemudian surat tersebut juga ditandatangani Aipda IR dan Ibrahim sebagi perwakilan perusahaan. “Aipda IR sebagai yang menyerahkan dan Ibrahim sebagai yang menerima,” jelasnya.

Lantas apakah benar, seperti dikatakan Ibrahim bahwa surat pernyataan penyerahan dua telpon genggam memang dibuat YL dan saat itu turut disaksikan legal dari perusahaan.

Isrof pun memastikan bahwa itu pernyataan mengada-ada. Dia yakin surat itu palsu. Tanda tangan klainya juga dipalsukan di sana. Bahkan surat tersebut tengah diuji di labotarium forensik.

BACA JUGA : Kakek Sarijan Tewas Akibat Benda Keras, 6 Oknum Polisi Polres Banjar Jadi Tersangka

“Bohong besar itu bang dan surat itu sudah kami laporkan dan kita lihat nanti hasil forensik apakah benar itu tulisan tangan dan tanda tangan YL,” kata Isrof.

Lebih jauh, Isrof menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan gugatan perdata untuk kasus ini. “Gugatan perdatanya sudah kami siapkan. Tinggal nunggu waktu. Nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Isrof.

“Tapi kembali lagi kita lihat di pembuktian. Silahkan saja buktikan. Karena kami juga bisa membuktikan. Silakan saja dari perusahaan persinya seperti apa,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.