Paman Yani Pastikan Terus Konsisten Suarakan Kemudahan Layanan Bagi Wajib Pajak

0

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi kembali melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan di daerah pemilihannya (Dapil) VI tepatnya di RT 11 Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (2/9/2022).

SOSIALISASI kali ini yaitu berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Yani Helmi menyampaikan tentang pentingnya masyarakat untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi pembangunan berbagai pelayanan dan fasilitas yang nantinya juga akan dinikmati masyarakat luas.

BACA : Laksanakan Soswasbang, Paman Yani Ingatkan Bahaya Hoaks Dan Pentingnya Menjaga Keberagaman

“Pajak ini kan dari masyarakat, untuk masyarakat. Wajib pajak berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Paman Yani sapaan akrabnya Muhammad Yani Helmi, juga memastikan untuk terus mendorong agar masyarakat selaku wajib pajak, mendapatkan kemudahan dalam membayarkan pajak.

“Semenjak saya menjadi anggota DPRD, sangat konsisten untuk mendorong agar masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak, terutama bagi konstituen saya yang ada di Kotabaru dan Tanah Bumbu ini karena sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Namun demikian, menurutnya masih saja terdapat kesulitan yang menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru yang notabenenya adalah wilayah kepulauan untuk membayarkan pajak, yakni untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang harus ke Mapolda yang berada di Banjarmasin. Sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.

“Contoh, saya sebutkan ya, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DKI, semua bayar pajaknya di Polres setempat. Kalsel semoga bisa menyusul. Itu yang kita inginkan,” ucapnya.

BACA JUGA : Gelar Sosper Di Kotabaru, Paman Yani Berharap Nelayan Lokal Terus Jaga Kelestarian Laut Kalsel

Oleh karenanya Paman Yani mengajak agar semua pihak terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak. Sehingga target-target pemerintah dalam penerimaan PAD bisa tercapai dan berimbas pada pembangunan yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif selaku narasumber dalam paparannya menyebut, berdasarkan arahan dari pimpinan yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, maka pihaknya telah mendekatkan diri kepada masyarakat melalui Samsat Keliling.

“Kita juga mempunyai beberapa Samsat pembantu untuk mempermudah masyarakat membayarkan pajak. Yakni ada di Serongga, Sengayam dan yang terbaru ada di Lontar,” ujarnya.

BACA LAGI : Edukasi Warga Pesisir, Yani Helmi Gelar Sosper Di Gunung Besar Tanbu

Dalam kesempatan ini Fahmi juga menjabarkan tentang kemudahan untuk mengetahui waktu dan biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan melalui aplikasi yang telah diluncurkan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga masyarakat tidak mengalami keterlambatan dan mengetahui dengan pasti uang yang harus disetorkan.

“Aplikasi ini bernama Pajak Banua Bakeuda Prov Kalsel. Dapat didownload bagi android,” ujarnya.

Narasumber lain seperti Kasi Pendapatan Lainnya Pada UPPD Samsat Batulicin Indra Abdillah menyampaikan, akan pentingnya mengetahui membayar pajak. “Karena inilah saatnya kita bersama-sama untuk turut andil dalam pembangunan di Banua,” jelasnya.

Terlebih jelasnya, meski UPPD Samsat merupakan instansi Pemprov, namun tetap ada pembagian bagi pemerintah Kabupaten maupun kota dimana UPPD Samsat tersebut bertempat. Sehingga baik Pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Kota juga akan tetap bisa secara bersama-sama menikmati dan menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.

Diakhir kegiatan, tak lupa Paman Yani juga menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.