Protes Jalan Rusak Akibat Angkutan Batubara, Warga Desa Satui Barat Sebut Jadi bencana Moral

0

PULUHAN warga Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan turun ke jalan, Sabtu (3/9/2022). Mereka resah karena dampaknya sudah terasa bertahun-tahun lamanya.

DALAM aksinya, mereka membentang spanduk berisi protes karena jalan raya yang dilintasi truk pengangkut batubara. Bahkan, gara-gara angkutan ‘emas hitam’ yang lalu lalang, membuat pemukiman warga desa ini terancam ambruk.

Aksi warga yang dimotori emak-emak ini di ruas jalan raya berbatasan dengan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Dua spanduk dengan orasi cukup keras dilontarkan warga menggambarkan penderita warga selama ini. Terlihat dalam dua spanduk berbunyi; Waspada. !!! Anda sedang melawati jalan rusak dan pemukiman warga yang terancam ambruk. Selamat Datang di ‘Serambi Madinah’, julukan Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA : RDP DPRD Bersama Perusahaan Tambang, Kewenangan Penggunaan Jalan Ijin BBPJN

Kemudian, spanduk lainya; penggalangan donasi untuk korban bencana moral,  Jangan buta dan tuli para pejabat pemangku kepentingan dan wakil rakyat yang tidak empati dan tidak peduli atas penderitaan masyarakat korban aktivitas pertambangan batubara pengrusakan lingkungan. 

“Kami korban dari dampak pertambangan,  rumah kami hancur dan retak. Kami minta keadilan,  karena kami tidak tenang lagi diam di sini. Tolong bagi para pejabat yang berwenang atau melihat keadaan ini,  tolong kami dibantu, karena kami resah dan tidak sanggup lagi diam di sini, rumah kami hancur, rumah kami retak, kami minta keadilan,” kata perwakilan warga.

BACA JUGA : Dewan Bakal Tindaklanjuti Aduan Warga soal Maraknya Truk Tambang Lintasi Jalan Negara

Anehnya, Kalimantan Selatan sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan. Namun, faktanya justru seakan menjadi macan kertas saja.

Belied ini dikeluarkan era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin yang diundangkan dalam lembaran daerah Tahun 2012 Tahun 3 oleh Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri, berlaku di wilayah hukum Provinsi Kalsel. Seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 3/2012 ini menegaskan bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan dilarang melewati jalan umum.

BACA JUGA : Gerebek Lokasi Tambang Eks PT BIM, Polres Banjar Sudah Kantongi Tersangka Illegal Mining

Bahkan, Perda 3/2012 ini juga memberi kewenangan kepada penyidik kepolisian dan penyidik PNS untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran perda itu.

Terpisah, Camat Satui, Kadri Mandar mengakui ada aksi warganya turun ke jalan di pinggir jalan antara Desa Satui Barat dengan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.

“Waktu warga menggelar aksi protes, kebetulan saya tidak berada di tempat, karena tengah berada Batulicin,” ucap Camat Satui ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.