Rekomendasi Penghentian Proyek Dermaga Apung Masih di Tangan Ketua DPRD Banjarmasin?
WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Matnor Ali menegaskan jika sudah diputuskan dalam rapat lintas Komisi I, II dan III agar proyek jembatan (dermaga) apung penghubung Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Sungai Baru, dihentikan harus ditaati pemerintah kota.
“MEMANG belum ada surat pemberhentian (rekomendasi penghentian) proyek jembatan apung. Namun, kemungkinan suratnya sudah masuk ke Ketua DPRD Banjarmasin,” ucap Matnor Ali kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (29/8/2022).
Menurut dia, rekomendasi penghentian proyek berdasar rapat lintas komisi serta hasil peninjauan lapangan, maka proyek jembatan apung yang digarap senilai Rp 4,48 miliar dari pagu anggaran Rp 4,5 miliar, maka harus jadi keputusan dewan.
“Maka proyek dermaga (jembatan) apung itu harus dihentikan. Apalagi, tidak ada rencana kerja dan anggaran (RKA), tetapi tidak ada regulasi menunda di dalam RKA, ternyata digeser ke kegiatan lain, nah itu harus ditunda,” ucap mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin ini.
Matnor Ali mencontohkan RKA penguatan tebing Muara Kelayan sebenarnya sudah masuk dalam APBD 2022. Ternyata, dipending pemerintah kota kemudian digeser ke proyek jembatan apung.
“Padahal, masalah penguatan tebing sungai di Muara Kelayan sangat urgen. Itu karena kami ingin ada kegiatan normalisasi sungai. Makanya, itu yang menjadi pertimbangan kita (menyetujui anggaran),” kata Matnor.
BACA JUGA : Geser Anggaran, DPRD Banjarmasin Rekomendasi Proyek Jembatan Apung Jembatan Dewi Dihentikan!
Beda, kata dia, dengan proyek jembatan (dermaga) apung yang diadakan Dinas PUPR Kota Banjarmasin hanya berfungsi sebagai akses penghubung antara Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Sungai Baru. “Jelas itu tidak urgen. Nah, itu pertimbangan kami untuk menghentikan proyek. Saya sendiri sepakat,” tegas Matnor.
BACA JUGA : Bernilai Rp 4,5 Miliar, Jembatan Dewi Bakal Dilengkapi Jembatan Penghubung dan Dermaga Apung
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengakui belum mendapat surat rekomendasi penghentian proyek dari DPRD Kota Banjarmasin.
“Makanya, proyek dermaga (jembatan) apung itu tetap jalan dan dikerjakan pihak ketiga (kontraktor pelaksana). Ini agar bisa menyelesaikan waktu pengerjaannya,” kata mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Kalsel ini.(jejakrekam)