Kasus Sarijan dan Subhan Dipelototi Komisi III DPR, Kapolda Kalsel : Keduanya Pengedar Narkoba!

0

KOMISI lll DPR RI menggelar kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (2/9/2022). Ada dua kasus yang dipelototi komisi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan di Kalsel.

ROMBONGAN wakil rakyat Senayan Jakarta ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh didampingi Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Bambang Heri Purnama serta 10 anggota DPR RI saat bertemu dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto.

Dua kasus yang jadi atensi Komisi III DPR RI adalah meninggalnya Sarijan (60 tahun). Warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat usai diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12/2021) lalu.

Kemudian, kasus meninggalnya Subhan (31 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Dia diamankan polisi pada Jumat (3/6/2022). Hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/6/2022) di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Kepada awak media, Pangeran Khairul Saleh mengutip penjelasan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto bahwa Sarijan diduga adalah pengedar sabu. Saat ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas.

BACA : Kakek Sarijan Tewas Akibat Benda Keras, 6 Oknum Polisi Polres Banjar Jadi Tersangka

“Kami meminta kepada kapolda untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti. Untuk 6 tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya Sarijan, apabila dari mereka melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kapolda Kalsel jangan ragu-ragu ambil tindakan kepada aparat yang melanggar,” ucap mantan Bupati Banjar dua periode ini.

Mengenai kasus Subhan, tahanan yang meninggal di Polresta Banjarmasin, Pangeran Khairul Saleh juga meminta agar aparat yang sudah diadili tersebut ditinjau kembali.

“Kalau melanggar SOP ditindak juga, karena ada kabar bahwa mereka yang melanggar tersebut ada 8 anggota Polresta Banjarmasin sudah dihukum, tapi hukumannya ringan,” kata Khairul Saleh.

BACA JUGA : Ungkap Penyebab Kematian, Ditreskrimum Polda Kalsel Autopsi Jenazah Kakek Sarijan

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengapresi kunker spesifik Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan bahwa Sarijan merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

“Dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba. Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara,” kata jenderal bintang dua.

Masih menurut Rikhwanto, ketika itu Sarijan belum ditangkap. Hingga pada Januari 2022, Sarijan kemudian ditangkap. “Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan lemas dibawa ke klinik dan meninggal dunia,” beber Rikhwanto.

BACA JUGA : Kasus Tahanan Tewas di Polresta Banjarmasin Diadukan ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM

Mantan Kapolda Maluku Utara ini mengatakan situasi yang terjadi memang tak diinginkan penyidik dari Satres Narkoba Polres Banjar, karena apa pun bisa terjadi.

“Terhadap anggota yang melakukan tindakan penangkapan, kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini.

Dia menegaskan Polda Kalsel juga telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi oknum polisi sudah selesai bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA : 3 Oknum Polisi Diduga Rampas Aset Tahanan, IPW Desak Kapolda Kalsel Bertindak Tegas

Apakah oknum polisi itu ditahan atau tidak? Mantan Wakapolda Kalteng ini mengatakan ke depan hal itu menjadi pertimbangan. Sebab, beber dia, anggota (polisi) t melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melalukan penangkapan terhadap DPO narkoba.

“Dia sedang bertugas, bukan sedang berkelahi, kematian Sarijan tidak diinginkan tapi mereka harus bertanggungjawab,” tegas Rikhwanto.

BACA JUGA : Terkait Tahanan Narkoba Tewas, 7 Oknum Polisi Dibina Bidpropam Polda Kalsel

Pun kasus Subhan. Menurut Kapolda Kalsel bahwa Subhan merupakan pengedar narkoba. Hingga saat ditangkap terjadi perkelahian dengan petugas. “Dalam proses penyidikan yang bersangkutan jatuh sakit, ada record dokternya, dia mengidap beberapa penyakit dan itu memperlemah dirinya sendiri,” beber lulusan Akpol 1988 ini.

Rikhwanto menjelaskan upaya dokter untuk menyelamatkan Subhan sudah dilakukan secara profesional. Hanya saja, nyawa Subhan tak tertolong lagi. “Yang bersangkutan meninggal akibat penyakitnya sendiri. Jadi, kami tutup kasusnya. Kemudian, pihak keluarga berdasar pendekatan Polresta Banjarmasin juga memaklumi kejadian itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.