Bawaslu Ingatkan Warga Data Pribadi Jangan Sampai Dicatut
UNTUK mencegah terjadinya pencatutan data diri menjadi anggota partai politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2022. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (tanbu) mengimbau ke masyarakat untuk memeriksa data pribadi masing-masing.
KETUA Bawaslu Tanbu, H. Kamiluddin Malewa, mengungkapkan hal tersebut. “Peserta Pemilu adalah parpol yang telah lulus dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU dalam pengawasan Bawaslu,” ucapnya.
Berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022, Pasal 7, ambang batas parpol calon peserta pemilu, dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan Tanah Bumbu jika Parpol Calon Peserta Pemilu telah memenuhi jumlah anggota sekurangnya 329 Anggota.
Namun, pada perjalannya terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi berkurangnya jumlah anggota parpol.
BACA: Program Satu Desa Satu Masjid, Tanbu Jadi Ikon Daerah Percontohan se-Indonesia
Seperti jika parpol memasukkan orang lebih dari satu kali menjadi anggota, memasukkan pihak yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan menjadi anggota parpol, memasukkan orang yang telah meninggal dunia, dan memasukkan data diri warga tanpa persetujuan warga yang bersangkutan sebagai anggota parpol.
“Hasil pencermatan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dapat diakses Bawaslu Tanbu menemukan 2.402 anggota parpol yang diduga ganda, 2 orang yang diduga dilarang menjadi anggota parpol, dan 1 orang yang diduga telah meninggal dunia,” sebut Ketua Bawaslu Tanbu.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Tanah Bumbu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Tanah Bumbu, dan tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pihak yang status atau jabatannya dilarang menjadi anggota parpol namun di input oleh parpol sebagai anggota parpolnya.
BACA: Kabupaten Tanbu Terbaik Ketiga Penanganan Stunting
Sebagai Langkah Pencegahan terjadinya Pelanggaran dalam Pemilu, Bawaslu Tanah Bumbu, juga telah mengirim Surat Himbauan ke Pemda Tanah Bumbu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Ka Polres Tanah Bumbu, Dandim 102 Tanah Bumbu, KPU Tanah Bumbu dan Instansi Fungsional lainnya.
Hal ini dilakukan agar para intansi terkait dapat melakukan pengecekan terkait status pegawai PNS dan P3K di lingkungan kerjanya, terdaftar atau tidaknya sebagai Pengurus atau Anggota Parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Di dalam surat himbauan tersebut juga telah kami lampirkan form Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus/anggota parpol dan melampirkan salinan KTP Elektronik yang disampaikan kepada Bawaslu Tanah Bumbu,” kata Kamiluddin.
Hingga hari ini, jelasnya, masih satu instansi yang memberikan informasi ke Bawaslu Tanah Bumbu, yaitu Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Ia juga menyebutkan pihak mana saja yang dilarang menjadi pengurus dan anggota parpol, telah tercantum dalam Pasal 32 PKPU No. 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) a yang menyebutkan : “Berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kades, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan”.
BACA: Bupati dan Wabup Berikan Bonus untuk Tiga Anggota Paskibraka Asal Tanbu
Terkait larangan ASN menjadi pengurus dan anggota parpol telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan terkait larangan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pada saat penetapan parpol peserta pemilu sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022, jika pihak yang dilarang ini masih terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan berpotensi sebagai pelanggaran pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Tanbu.
Demikian pula bagi warga, yang menemukan data dirinya dicatut menjadi anggota parpol, sekiranya dapat menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Tanah Bumbu.
Adapun warga dapat mengetahui data dirinya apakah dimasukkan menjadi anggota parpol atau tidak melalui Fitur Web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (jejakrekam)