Tok! MK Tolak Judicial Review UU Pers, PWI Kalsel : Kado Indah bagi Wartawan

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatn uji materiil (judicial review) atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materiil UU Pers.

“MENOLAK permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan tiga wartawan; Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Dengan demikian permohonan uji materil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

BACA : Diputuskan dalam Rapat Pleno, JMSI Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. la berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

BACA JUGA : Paman Birin Dorong Media di Kalsel, Profesional dan Terverifikasi Dewan Pers

“ltu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkapnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya, dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknyan memberi masukan.

BACA JUGA : Gelar Rekrutmen Terbuka, AJI Biro Banjarmasin Jaring Belasan Jurnalis dari Beragam Media

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada.

BACA JUGA : Konferprov PWI Kalsel 2022 Berjalan Sukses, Petahana Unggul

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel  Zainal Helmie memyampaikan, keputusan MK ini menjadi kado indah bagi organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Menurut Helmie, putusan dengan menolak seluruh gugatan pemohon uji materi atau judicial review  UU No.40 Tahun 1999 tentang pers menjadi bukti bahwa tidak ada yang dilanggar dalam UU Pers tersebut.

“Jadi tudingan bahwa Dewan Pers yang mengatur dan memonopoli organisasi pers itu tidak benar, karena Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan peraturan organisasi konstituen pers. Dengan putusan ini, maka UU Pers tidak melanggar kebebasan pers, kebebasan berserikat maupun mengeluarkan pendapat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.