KEBIJAKAN tak populis ditempuh PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) usai berubah status badan hukumnya dari PDAM Bandarmasih, terus menuai protes.
FORUM Kota (Forkot) Banjarmasin yang dimotori para tokoh dan 52 Dewan Kelurahan ini pada Kamis (4/8/2022) sudah melayangkan surat protes ke PT Air Minum Bandarmasih terkait rencana kenaikan tarif air bersih 10 persen berlaku untuk semua kelompok atau klasifikasi pelanggan.
“Ternyata, surat protes dari Forkot Banjarmasin tidak digubris. Dalam posisi ini, Forkot Banjarmasin ingin mengambil peran dalam peningkatan pabrik air yang dulu bernama PDAM Bandarmasih,” ucap Ketua Forkot Banjarmasin, Syaifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Rabu (31/8/2022).
BACA : Soroti Program Pamsimas Kementerian PUPR, BPKP Sebut 4 PDAM di Kalsel Berstatus Ilegal
Menurut dia, surat protes ini juga akan dilayangkan ke pabrik air lainnya di kabupaten dan kota di Kalsel. Sebab, Nisfuady curiga langkah PT Air Minum Bandarmasih ini akan ditiru PDAM-PDAM lainnya di Banua.
“Forkot Banjarmasin menentang keras rencana kenaikan tarif air PT Air Minum Bandarmasih pada awal September 2022 ini. Kami akan mengajukan gugatan class action kepada PT Air Minum Bandarmasih. Pengumuman ini adanya gugatan ini supaya diketahui khalayak umum,” ucap Nisfuady.
BACA JUGA : Tarif Air Leding PT Air Minum Bandarmasih Dinaikkan, YLK Kalsel Ingatkan Ada Hak Pelanggan
Untuk diketahui, kenaikan tarif air leding ini akan menyapa empat kelompok jenis pelanggan, berdasar golongan. Bahkan, dibagi dalam dua kategori 0-10.000 liter (kubik) dan lebih dari 10 liter kubik.
Tarif lama dan baru pun bervariasi akan diterapkan PT Air Minum Bandarmasih. Ambil contoh, kelompok I dari sosial khusus 1 dan 2 hingga rumah tangga (RT) A1-1 dan A1-2, kenaikan tarif dari termurah Rp 10 hingga Rp 23 untuk pemakaian kurang dari 10 meter kubik. Sedangkan di atas pemakaian lebih dari 10 meter kubik lebih tinggi lagi dari Rp 35 hingga Rp 60.
BACA JUGA : Baru Disosialisasikan, Tarif Air PDAM Bandarmasih Sudah Lama Naik Disoal YLK Kalsel
Seperti contohnya jika awalnya bertarif Rp 226 naik jadi Rp 249 untuk golongan RT A1-2 yang kurang dari 10 meter kubik pemakaian. Sedangkan, di atas itu, harganya lebih besar lagi yang harus dibayar para pelanggan berdasar pemakaian lebih dari 10 meter kubik, karena diukur berdasar ukuran liter air.
Kenaikan tarif air juga diberlakukan pada kelompok 2 dari golongan rumah tangga A2-1, A2-2, A2-3, hingga A3 dari Rp 51 hingga Rp 63 per liter (untuk pemakaian 10 meter kubik). Sementara, kalau di atas 10 meter kubik juga merata naiknya dari Rp 63 hingga Rp 250 per liter pada kelompok 2.
BACA JUGA : Amanat Perda 1/2022, Sukhrowardi : Atasi Masalah, Modal Awal Rp 1 Triliun PDAM Bandarmasih Wajib Dipenuhi
Kenaikan juga diberlakukan pada kelompok 3, untuk instansi pemerintah, lembaga pemerintahan, niaga kecil hingga niaga menengah sampai indutri kecil dan besar. Tarif air lebih besar dibayar adalah kelompok 4 untuk layanan mobil tangki air.
Ringkasnya, kenaikan tarif rekening air leding yang harus ditanggung para pelanggan adalah 10 persen, termasuk klasifikasi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada September 2022 nanti.(jejakrekam)