PENYESUAIAN tarif rekening air PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) direncanakan akan berlaku efektif pada September 2022 nanti.
KENAIKAN tarif air leding ini dikabarkan karena pabrik air milik Pemkot Banjarmasin ini terancam ‘kolaps’. Usai berubah status badan hukumnya dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroda.
Kenaikan tarif air leding ini akan menyapa empat kelompok jenis pelanggan, berdasar golongan. Bahkan, dibagi dalam dua kategori 0-10.000 liter (kubik) dan lebih dari 10 liter kubik.
Tarif lama dan baru pun bervariasi akan diterapkan PT Air Minum Bandarmasih. Ambil contoh, kelompok I dari sosial khusus 1 dan 2 hingga rumah tangga (RT) A1-1 dan A1-2, kenaikan tarif dari termurah Rp 10 hingga Rp 23 untuk pemakaian kurang dari 10 meter kubik. Sedangkan di atas pemakaian lebih dari 10 meter kubik lebih tinggi lagi dari Rp 35 hingga Rp 60.
BACA : Resmi Menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Segera Gelar RUPS Perdana
Seperti contohnya jika awalnya bertarif Rp 226 naik jadi Rp 249 untuk golongan RT A1-2 yang kurang dari 10 meter kubik pemakaian. Sedangkan, di atas itu, harganya lebih besar lagi yang harus dibayar para pelanggan berdasar pemakaian lebih dari 10 meter kubik, karena diukur berdasar ukuran liter air.
Kenaikan tarif air juga diberlakukan pada kelompok 2 dari golongan rumah tangga A2-1, A2-2, A2-3, hingga A3 dari Rp 51 hingga Rp 63 per liter (untuk pemakaian 10 meter kubik). Sementara, kalau di atas 10 meter kubik juga merata naiknya dari Rp 63 hingga Rp 250 per liter pada kelompok 2.
BACA JUGA : Paman Birin-Ibnu Sina Tandatangani Akta Pendirian, Langkah Awal Perubahan PDAM Bandarmasih
Kenaikan juga diberlakukan pada kelompok 3, untuk instansi pemerintah, lembaga pemerintahan, niaga kecil hingga niaga menengah sampai indutri kecil dan besar. Tarif air lebih besar dibayar adalah kelompok 4 untuk layanan mobil tangki air.
Ringkasnya, kenaikan tarif rekening air leding yang harus ditanggung para pelanggan adalah 10 persen, termasuk klasifikasi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada September 2022 nanti.
BACA JUGA : Amanat Perda 1/2022, Sukhrowardi : Atasi Masalah, Modal Awal Rp 1 Triliun PDAM Bandarmasih Wajib Dipenuhi
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr Ahmad Murjani mengingatkan agar PT Air Minum Bandarmasih itu tidak perlu serta merta menaikkan tarif air leding, sebelum memperbaiki kualitas layanannya kepada pelanggan.
“Kalau layanan itu betul-betul prima dan minim keluhan, baru PT Air Minum Bandarmasih itu bisa memberlakukannya. Ini juga harus disosialisasikan secara merata kepada masyarakat, khususnya para pelanggan,” kata Murjani kepada jejakrekam.com, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA : Jual Air Leding PDAM Bandarmasih Bisa Bukukan Laba Bersih Puluhan Miliar
Menurut Murjani, jika ternyata kenaikan tarif air leding itu tak dibarengi dengan perbaikan pelayanan PT Air Minum Bandarmasih, seperti masih mengemuka air macet, keruh dan lainnya ke rumah pelanggan, pasti akan ada protes.
“Patut diingat, dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 itu diatur soal hak dan kewajiban penyedia jasa dan pelanggan. Itu harus dipenuhi dulu. Jangan misalkan kenaikan tarif air leding itu tiba-tiba naik, ternyata layanan PT Air Minum Bandarmasih masih seperti yang ada seperti sekarang. Ini jadi harapan masyarakat sebagai pelanggan,” pungkasnya.(jejakrekam)