Siap Klarifikasi ke Komnas HAM, ULM Sebut Masalah Siti Aisyah Terkait Pelanggaran Berat

0

PERMINTAAN klarifikasi yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal sengketa kepegawaian bernama Siti Aisyah, langsung disikapi pihak Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

WAKIL Rektor II ULM Bidang Umum dan Keuangan, Dr Ahmad Syamsu Hidayat menegaskan masalah antara ULM dengan Siti Aisyah, murni soal kepegawaian.

“Jadi, kami tegaskan tidak ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya. Sebab, kami menerapkan aturan baik pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Syamsu Hidayat kepada jejakrekam.com, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, pelanggaran disiplin tingkat berat dilakukan dua pegawai di lingkungan ULM. “Salah satunya pegawai ULM berinisial SA. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata dosen senior Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM ini.

BACA : Mediasi Pengaduan Siti Aisyah, Komnas HAM Minta Rektor ULM Segera Bikin Klarifikasi

Menurut Syamsu, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku telah diatur hak dan kewajiban yang melekat pada seorang PNS. “Hak PNS seperti gaji,  tunjangan,  cuti dan lain-lain. Kemudian, kewajiban meliputi  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,  UUD 1945 , berintegritas,  taat mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, masuk kerja dan mentaati jam kerja dan lain-lain,” papar Syamsu didampingi beberapa pejabat ‘teras’ ULM ini

Dia menegaskan ketika seorang PNS melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undanggan berlaku, tentu saja akan diproses sesuai ketentuan.

“Kami pastikan dalam penanganan sengketa kepegawaian dengan saudari SA, kami sudah menempuh prosedur dalam pengambilan keputusan sesuai aturan. Ini juga diterapkan ULM sebagai institusi atau perguruan tinggi negeri dalam semua langkah yang diambil,” tegas Syamsu.

BACA JUGA : Resmi Sandang Status BLU, Dicari Figur Rektor ULM Ke depan Bervisi Entrepreneurship

Menurut dia, proses crosscheck hingga menguraikan kronologi kejadian juga berbasis data. Termasuk, pemanggilan para saksi atas sengketa kepegawaian itu.

“Jadi, kami tegaskan masalah ini murni kepegawaian karena soal pelanggaran disiplin berat. Saat ini, juga masalah ini tengah berproses di internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),” papar Syamsu.

Wakil Rektor II ULM Dr Ahmad Syamsu Hidayat bersama petinggi ULM lainnya menerangkan masalah sengketa kepegawaian dengan Siti Aisyah. (Foto Asyikin)

Ia menegaskan ULM tetap menerapkan asas yang berpedoman pada HAM, karena hak dan kewajiban sama di mata hukum tanpa memandang latar belakang dari suku, agama dan ras serta golongan (SARA) tertentu. 

BACA JUGA : Raih Akreditasi A, ULM Target Lima Tahun Terakreditasi Internasional

“Kami tegaskan, pimpinan ULM juga tak pernah mendemisionerkan saudari SA. Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan terhadap PNS yang melakukan terhadap pelanggaran disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syamsu.

Dia memastikan surat dari Komisioner Mediasi Komnas Hairansyah bernomor 571/K/MD.00.00/VIII/2022, tanggal 24 Agustus 2022 dengan perihal permintaan Informasi Kasus Hak Atas Ketenagakerjaan antara Sdr. Siti Aisyah dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, akan segera dijawab.

“Surat itu baru kami terima secara resmi pada 29 Agustus 2022 ini. Jadi, kami akan jawab permintaan klarifikasi dari Komnas HAM sesuai fakta dan data,” tegas Syamsu.

BACA JUGA : Tak Ada Raih Suara Mayoritas, Suara Mendikbudristek Paling Menentukan Rektor ULM Terpilih

Sebelumnya dalam suratnya, Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah meminta penjelasan tertulis dari Rektor ULM guna memberi informasi lengkap dan komprehensif.

Di antaranya, penjelasan atau klarifikasi tertulis atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti yang relevan. Kemudian, memberikan informasi dan/atau salinan dokumen tentang upaya penyelesaian dan pembinaan yang dilakukan.

BACA JUGA : Biaya Kuliah Hingga S3 Dijamin I Wayan Sudirta, Rektor ULM : Saat Ini Korban Tengah Skripsi

Terakhir, menginformasikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani permasalahan dimaksud rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Surat permintaan klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM dan Mendikbudristek c.q Dirjen Pendidikan Tinggi di Jakarta.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.