Perdagangkan Chip Judi Online, Warga Simpang Empat Ditangkap

0

APES dialami seorang pria berinisial KH (30), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu, karena menjual chip judi online Higgs Domino, Sabtu (27/08/22).

MENURUT Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa peristiwa penangkapan penjual chip judi online ini berdasarkan informasi masyarakat, dengan adanya sebuah loket penukaran chip situs permainan yang memuat konten perjudian.

Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dipimpin Kanit II Satreskrim IPDA Anzhari Mattenete langsung menuju lokasi di Kampung Baru, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

BACA: Bersama 7 Pembeli, Pemilik Situs Judi Online Olxtoto asal Batola Diringkus Macan Bahalap

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, pemilik sekaligus penjual chip yaitu KH. Pembayaran hasil transaksi senilai Rp 1.680.000 dan 2 unit handphone disita sebagai bukti alat transaksi,” kata Made.

Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) Ke- 2 KUHP dengan tuduhan pidana sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa pun, untuk memakai kesempatan itu sebagaimana dimaksud.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.