Edarkan Paket Sabu, IRT Diringkus Macan Barbar Polsek Liang Anggang

0

SEBANYAK 28 paket sabu milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (31) alias Ipit, warga Jalan Kelurahan Gang Keruing IV RT. 010 RW. 004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, berhasil diamankan anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang.

IPIT yang nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu ini, diamankan anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022) pukul 20.30 Wita, bersama barang bukti sabu siap edar.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi membeberkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar.

“28 paket sabu-sabu siap edar berhasil kita amankan dengan berat keseluruhan sebanyak 1,06 gram,” ungkap Kardi.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu, satu buah HP merk Oppo warna biru malam, satu buah tempat kaca mata warna emas, satu plastik besar yang berisi plastik klip, tiga buah sendok plastik dan satu buah mancis warna kuning.

BACA : Berganti Nakhoda Baru, AKBP Dody Harza Jabat Kapolres Banjarbaru

Sebelumnya, Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Katim Aiptu Deden A Lesmana mendapati informasi dari masyarakat setempat terkait adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.

“Tim Macan Barbar selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.

Saat dilakukan penggerebakkan yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan pelaku di sela-sela papan di bawah lantai rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA : Rawan Lakalantas, Satlantas Polres Banjarbaru Berlakukan Satu Arah di Jalan PM Noor

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut sekitar 4 hari lalu dari seseorang dengan sistem putus, pelaku membeli seharga Rp 2,5 juta. Yang mana uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku memulai aksinya sudah dari 4 bulan lalu, sudah 3 kali membeli dari seseorang yang bernama Acil Misna, pertama kali bulan Mei 2022 membeli 2,5 gram seharga Rp 1,7 juta. Kemudian pertengahan Juli 2022 dan 24 Agustus 2022 dengan berat dan harga yang sama,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.