Setubuhi Anak Kandung, DAK Diringkus Jajaran Polsek Liang Anggang

0

ANAK usia 15 tahun berinisial NAP warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru alami trauma akibat aksi bejad ayah kandungannya, DAK (36), pada Rabu (24/8/2022).

BERDASARKAN keterangan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aipda Kardi Gunadi membeberkan, pada Rabu (24/8/2022) DAK tega menyetubuhi anak kandungnya si NAP di rumahnya hingga lima kali.

Ibu kandung NAP berinisial M (36) yang mendapati sang buah hati mengalami trauma usai mengalami perbuatan yang tidak bermoral itu melaporkannya ke Polsek Liang Anggang guna proses lanjut.

“DAK sendiri berhasil diringkus aparat Polsek Liang Anggang pada Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 WITA. Dan dari hasil interogasi, DAK mengakui perbuatannya bahwa dia telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali,” ungkap Kardi.

Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Polsek Liang Anggang, aksi berlangsung saat NAP sedang berada di rumah beristirahat didalam kamar. Kemudian NAP merasa ada yang melepas pakaiannya.

“NAP terbangun dan meronta sambil memukul DAK namun tidak dihiraukan oleh DAK sehingga terjadilah persetubuhan terhadap NAP tersebut. DAK juga sempat mengancam kepada NAP agar jangan cerita ke ibunya maupun ke orang lain karena DAK akan memukul NAP,” kata Kardi.

Hasil interogasi pun mengungkapkan bahwa DAK sering melihat NAP sehabis mandi menggunakan handuk pendek, sehingga DAK sering melihat paha NAP yang lumayan mulus dan DAK pun berpikiran untuk menyetubuhi NAP.

Hingga  akhirnya DAK berhasil menyetubuhi NAP sebanyak lima kali. Namun hanya sekali DAK tidak berhasil menyetubuhi NAP  karena yang terakhir saat itu NAP sempat berontak.

“Adapun barang bukti yang kami dapat yakni satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku,”imbuh Kardi.

Akibat perbuatannya, DAK dikenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(jejakrekam)

Pencarian populer:setubuhi
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.