DPMPTSP Tanbu Gelar Sosialisasi OSSRBA

0

DINAS Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar sosialisasi Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Hotel Ebony Kecamatan Batulicin. 

BIMTEK dihadiri seluruh pelaku usaha Kabupaten Tanah Bumbu, terutama yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha besar maupun pengusaha mikro.

Kelapa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu (Tanbu) Andrianto Wicaksono mengatakan, hari ini mereka menggelar bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko (OSS).

“Ada tiga item yang dilaksanakan pada hari ini. Pertama, mengenai bimtek OSS untuk pengusuran nomor izin berusahanya. Kedua, pengenalan Perda Nomor 3 Tahun 2022 mengadopsi tentang UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Ketiga, izin setifikasi halal serta layak konsumsi,” ucap Andrianto.

BACA: Disperindag Aceh dan Rombongan TP2KIA Kunjungi Tanbu

Kegiatan ini membatu pelaku usaha di Tanah Bumbu dalam pengurusan NIB. Adanya izin tersebut mempermudah bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat maupun daerah ke pelaku usaha. Salah satunya pengusaha mikro akan lebih mudah mendapatkan bantuan baik dari perbankan maupun DKUMP2 apabila sudah memiliki izin.

“Saya berharap ke seluruh peserta bimtek agar mengikuti kegiatan ini dengan baik. Ini merupakan program yang baik, dan terus akan kita laksanakan setiap tahun melalui DAK Tahun Anggaran 2022,” ujarnya. 

Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar dalam sambutanya dibacakan Asisten Pemerintah dan Kesra Hj. Mariani mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi digelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha berbasis Risiko Online Single Subbmission Risked Bassed Approach (OSS-RBA).

Sektor Koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, sehingga diperlukan aspek legalitas untuk mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin melalui system OSS-RBA.

“Melalui Bimtek Perizinan Berusaha berbasis Risiko OSS, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha, melakukan proses perizinan OSS-RBA secara mandiri, sehingga pelaku usaha lebih memahami seluk beluk sistem memudahkan perizinan berusaha,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.