Beraksi Saat Orang Lengah, Pencuri di Pasar Harian Ditangkap

0

PELAKU pencurian di pasar Harian, jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya ditangkap, Kamis (25/8/2022) pukul 22.00 WITA.

TIM Gabungan Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian atas nama KR (37) warga jalan Provinsi, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Informasi di lapangan perempuan berinisial AL (23) mendatangi Mapolres Tanah Bumbu, melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya di pasar Harian jalan Pelabuhan Speed yang terjadi pada Kamis (25/08/22) pukul 15.30 WITA.

Bermula saat AL menaruh tasnya yang berisi uang tunai Rp 2.000.000, sebuah handphone, STNK motor, 4 kartu ATM, 5 gram emas, dan KTP, di rak berbahan kayu. Korban pun baru menyadari setelah lima menit, tasnya sudah hilang.

BACA: Diduga Pelaku Pencurian Scoopy, Polisi Amankan Bersama Barang Buktinya

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan, telah menerima laporan dari korban perempuan berinisial AL, tentang tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Setelah pihak Kepolisian Resort Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Polsek Angsana, menangkap tersangka pencuri.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 675.000.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di pasar Pagatan. namun saat beraksi di pasar Harian dia tertangkap. Saat ini sudah kami amankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Made, Jumat (26/8/2022).(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.