PT AGM Bakal Perkarakan Para Pihak Yang Melakukan Aksi Pasang Patok Di Lahan Konsesi

0

KUASA Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), memperingatkan terhadap pihak-pihak yang berencana melakukan pematokan di lahan konsesi.

DIUNGKAPKAN Suhardi selaku kuasa hukum PT AGM, pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila ada pihak-pihak yang masuk atau melakukan aksi pematokan terhadap lahan yang merupakan wilayah konsensi PT AGM tersebut.

Diutarakannya, PT AGM secara legal telah mengantongi perizinan yang sah atas penggunaan lahan tersebut, berupa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan. PT AGM mendapatkan hak pengusahaan secara sah berdasarkan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) atas wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional (obvitnas).

BACA: Tim Penyidik Ambil Titik Koordinat Di Lahan Sengketa, PT AGM Yakin Tak Caplok Lahan Warga

“Kami tak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, pihak-pihak yang mengganggu kegiatan penambangan yang sah dilakukan oleh perusahaan, di mana lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi,” katanya.

Disampaikannya, dalam melakukan aktivitas pertambangan di lahan IPPKH tersebut, PT AGM juga telah memberikan tali asih kepada masyarakat yang mengelola sebelumnya.

Ditambahkannya, selain itu persoalan tersebut saat ini sedang berproses di Ditkrimum Polda Kalsel. “Karena ini sudah masuk dalam proses hukum jadi kita selesaikan secara hukum saja,” tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Kelompok Suara Hati Masyarakat Kalimantan Selatan selaku kuasa dari Fahriansyah melaporkan PT AGM atas tuduhan pencaplokan lahan di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.