Mediasi Pengaduan Siti Aisyah, Komnas HAM Minta Rektor ULM Segera Bikin Klarifikasi

0

DUGAAN pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam masalah kepegawaian di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memantik Komnas HAM turun tangan.

PEGAWAI ULM bernama Siti Aisyah yang mengalami sakit  4 bulan dikuatkan dengan surat keterangan dokter dari RSUD Ulin Banjarmasin, justru mendapat perlakuan diduga tak ‘manusiawi’. Padahal di sisi lain, Aisyah diinformasikan sudah memenuhi kewajibannya.

Informasi yang dihimpun jejakrekam.com, gaji Siti Aisyah malah tak dibayar, bahkan langsung didemisionerkan. Padahal, saat itu Kalsel tengah dilanda pandemi Covid-19 pada pertengahan 2021 silam, ketika angka kasusnya tingginya.

Aisyah pun mengadu ke Komnas HAM dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terkait nasibnya yang diduga diberlakukan tak prosedural sesuai ketentuan kepegawaian.

BACA : Besok, 3 Calon Rektor ULM Dites Wawancara Daring oleh Dirjen Dikti Kemendikbudristek

Dua lembaga ini pun menindaklanjuti laporan Aisyah yang telah dilengkapi dokumen dan alat bukti kuat, Bahkan, Komnas HAM menerjunkan komisioner mediasi, Hairansyah. Termasuk, kabarnya Itjen Kemendikbudristek juga menerjunkan inspektur investigasi untuk menelisik permasalahan Aisyah, hingga menyeret para petinggi ULM.

Sebelumnya pada Rabu (6/7/2022) lalu, Hairansyah yang akrab disapa Ancah ini turun untuk pramediasi kasus hak atas ketenagakerjaan antara Siti Aisyah dengan Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, termasuk para petinggi kampus seperti Wakil Rektor II dan IV hingga biro keuangan dan kepegawaian.

BACA JUGA : Protes Gelar Doktor Kehormatan Paman Birin, Mahasiswa Aksi di Gerbang Kampus ULM

Tak cukup itu, Komnas HAM pun melayangkan surat ke Rektor ULM bernomor 571/K/MD.00.00/VIII/2022, tanggal 24 Agustus 2022. Padahal, selama ini Aisyah merupakan Humas dan Kerja Sama ULM dan menjadi tulang punggung keluarga besarnya.

“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan dari saudara Siti Aisyah. Kami telah mengirim surat klarifikasi ke Rektor ULM. Dalam pertemuan dengan Rektor ULM sebelumnya terkait masalah disiplin kepegawaian,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Hairansyah kepada kepada jejakrekam.com, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA : Resmi Sandang Status BLU, Dicari Figur Rektor ULM Ke depan Bervisi Entrepreneurship

Mantan Direktur Yayasan Dalas Hangit (Yadah) ini dari versi pihak rektorat ULM dijelaskan ada proses pemanggilan dan surat teguran kepada Aisyah. “Intinya, pihak Rektorat ULM sudah menjalankan kewenangan sesuai prosedur,” kata Ancah.

Masih menurut Ancah, fungsi Komnas HAM dalam memediasi masalah Siti Aisyah dengan Rektor ULM berdasar mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Sebab, hal ini menyangkut hak-hak normatif saudari Siti Aisyah sebagai pegawai di lingkungan ULM. Makanya, kami meminta melalui mediasi ini bisa diselesaikan sengketa ini,” tegas mantan anggota KPU Provinsi Kalsel ini.

BACA JUGA : Raih Akreditasi A, ULM Target Lima Tahun Terakreditasi Internasional

Ancah memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus antara Siti Aisyah dengan pihak ULM demi memenuhi perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan HAM. Hal ini berdasar amanat UUD 1945 pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 8 jo Pasal 71 UU HAM. Dalam proses klarifikasi ini dipastikan Ancah untuk menjadi bagian penyelesaian masalah melalui mediasi.

Terpisah, Siti Aisyah dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (25/8/2022), mengaku telah mengadukan masalah yang menderanya ke Komnas HAM. Termasuk ke pihak Itjen Kemendibudristek. “Sebenarnya, saya ingin masalah ini dituntaskan secara internal di ULM. Tapi, sepertinya ada hambatan secara psikologis dan persoalan lainnya,” kata Aisyah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.