Angkut 150 Batang Kayu Ulin Tanpa Dokumen, Warga Desa Kalahiang Diamankan Polres Tabalong

0

ANGKUT kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen, membuat FR alias Aji (37tahun) harus berurusan dengan polisi.

WARGA Desa Kalahiang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan Satreskrim Polres Tabalong, bersama truk dan kayu ulin tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Ada 150 batang kayu ulin olahan berbagai ukuran disita dalam razia dipimpin Kepala Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan Aji ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu ulin yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

BACA : Polres Tabalong Berhasil Amankan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal

“Pelaku diamankan di Jalan Trans Tanjung Kaltim, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak. Dia ditangkap saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan truk pada Selasa (23/8) pagi,” kata Aipda Irawan Yudha Pratama kepada awak media di Tanjung, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA : Bawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen, 3 Warga Desa Salam Babaris Ditangkap di Barito Utara

Usai dihitung, kayu ulin diangkut sebanyak 150 batang dengan berbagai ukuran. Namun, dari pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti nota angkutan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

“Kami menduga kayu-kayu ulin merupakan hasil tindak pidana illegal logging. Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Tabalong,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.