Tantang Adu Argumentasi, Antropolog ULM Kritik Rifqinizamy Tak Arif dalam Bersikap

0

ANTROPOLOG Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah mengeritik pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

“BERPIJAK dari statement Rifqi seperti diwartawakan jejakrekam.com bahwa dia menegaskan DPR RI tidak berkepentingan apapun itu judicial review UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini jelas tidak arif dalam mengambil sebuah sikap,” kata Nasrullah kepada jejakrekam.com, Rabu (24/8/2022).

Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi FKIP ULM ini mengatakan dengan pernyataan itu seolah-oleh Rifqinizamy notabene seorang wakil rakyat Kalsel di Senayan Jakarta, seolah-olah mengambil posisi head to head atau saling berhadapan.

BACA : Siap Adu Argumentasi, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy : Akhiri Polemik Ibukota Provinsi!

“Seperti pernyataan, ayo kita beradu (argumentasi), jangan dustai rakyat. Tidak ada dampaknya dari pemindahan ibukota provinsi itu. Ini adalah gambaran posisi apa yang diambil seorang Rifqinizamy,” tutur Nasrullah.

Mahasiswa doktoral Antropologi ULM ini mengkaji dari sisi antropoligis bahwa Rifqinizamy sebagai anggota DPR RI dari dapil Kalsel 2, praktis adalah ‘Tetuha Banua’. “Nah, jika adu argumentasi dijadikan pilihan mengakhiri polemik ibukota Provinsi Kalsel, saya mengingatkann yang terjadi justru sebaliknya akan menyeret pada pusaran polemik antara elite lokal dan nasional,” beber Nasrullah.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Dia menyebut elite lokal yang dimaksud adalah Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon judicial review atas UU Provinsi Kalsel di MK.

“Termasuk pula didalamnya perwakilan warga tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dan Kadin Kota Banjarmasin sebagai penggugat UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di MK. Sedangkan, dalam elite nasional terutama anggota DPR RI itu sendiri,” kata akademisi Bakumpai ini.

Antropolog ULM Banjarmasin, Nasrullah (Foto Dokumentasi Pribadi)

Menurut Nasrullah, tantangan beradu argumentasi meski secara keilmuan adalah tradisi akademisi, tapi pernyataan itu justru tidak menimbang kondisi psikologis orang Banjarmasin saat ini.

BACA JUGA : Ditagih Suaranya soal Penanganan Banjir di Kalsel, Ini Jawaban Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

“Seturut dengan Rifqi sendiri dalam pernyatan bahwa yang dijudicial review itu adalah UU Kalsel, bukan DPR RI. Jadi, dalam posisi ini, DPR RI bukan pihak tergugat atau termohon. Jadi, pihak termohon itu adalah UU itu sendiri. Dari pernyataan ini, posisi Rifqinizamy sebagai anggota DPR RI sesungguhnya tenang-tenang saja,” kata Nasrullah.

Inas, begitu sapaan akademisi muda ini mengingatkan kembali secara kultural, para wakil rakyat terutama di Senayan Jakarta (DPR RI) adalah ‘tetuha Banua’. “Mengapa istilah Banua saya pilih adalah untuk skala lebih besar karena sebutan awal adalah Tetuha Kampung,” ucapnya.

BACA JUGA : Mana Suara Saiful Rasyid dan Rifqinizamy! Istana Negara Butuh Didemo DPRD HST

Masih menurut Inas, sejatinya Rifqinizamy bisa menjalankan peran sebagai ‘Tetuha Banua’ karena keberadaannya dekat dengan pusaran kekuasan di tingkat pusat (Jakarta).

“Sebagai ‘Tetuha Banua’ atau wakil rakyat Banua harusnya aspirasi masyarakat secara langsung bisa diserap. Terutama bertemu dengan pihak yang menggugat, serta menjalankan fungsi konsultatif dengan modal Rifqinizamy yang kaya pengalaman tingkat pusat terkait persoalan ini yang pernah terjadi di daerah lain,” kritiknya.

Menurut Nasrullah, apapun hasil gugatan yang tengah berproses di MK, bahkan sudah memasuki tahapan pembuktian, maka sejatinya bola sudah bergulir di area hukum atau berada di tangan majelis hakim konstitusi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/24/tantang-adu-argumentasi-antropolog-ulm-kritik-rifqinizamy-tak-arif-dalam-bersikap/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.