Sergap Kegiatan Illegal Fishing, Petugas Hanya Temukan Alat Setrum Ikan Yang di Tinggal Pemiliknya

0

JAJARAN Polsek Muara Harus bersama masyarakat temukan peralatan illegal fishing diwilayah perairan Sungai Tabalong tepatnya di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus.Tabalong. Selasa (23/8/2022)

PERALATAN illegal fishing berupa alat setrum ikan ini diduga milik seorang pelaku penyetruman ikan yang biasa beraksi di perairan Sungai Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin  melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan ditemukannya peralatan penyetruman ikan ini berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga.

“Dengan dipimpin Kapolsek Muara Harus, Iptu Muhammad Effendi, petugas bersama warga mendatangi lokasi yang diduga terjadi kegiatan penangkapan  ikan dengan cara disetrum ini pada Selasa (23/8/2022) dini hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Namun saat berada dilokasi dimaksud, petugas dan warga ungkapnya hanya menemukan peralatan ilegal fishing yang ditinggal pemiliknya seperti 1 unit klotok/ketinting dengan panjang sekira sekitar 6 meter dengan mesin diesel, 1 buah Accu 65 ampere, 1 buah Accu 75 ampere, 1 perangkat alat elektronik strum ikan, 1 buah kawat tembaga dengan panjang 3 meter dan 1 buah serok ikan.

Dengan ditemukannya peralatan penyetruman ikan ini, petugas menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum maupun menggunakan bahan beracun lainnya, hal ini untuk menjaga agar kelestarian habitat dan ekosistem ikan.

“Karena selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum juga membahayakan si penyetrum itu sendiri yang bisa tersengat dari alat yang ia gunakan tersebut,” ucapnya.

Dijelaskannya warga yang menangkap ikan diperairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana sesuai undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 85.

“Dimaksud dalam pasal tersebut pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.