Residivis Kembali Beraksi, Gasak Emas dan Handphone di Rumah Warga

0

SATRESKRIM Polres Tabalong kembali ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi dirumah warga.

KALI ini yang dicuri oleh pelaku berinisial MY aluas Yanto (21 tahun) berupa kepingan emas yang disimpan dilaci lemari korban, handphone serta uang tunai Rp. 75.000.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku ini merupakan residivis yang baru saja bebas di akhir Desember 2021 lalu.

“Pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama saat berada dirumah billiard yang ada wilayah Kelurahan Mabuun pada Senin (22/8/2022) malam,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Pencurian yang dilakukan warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Tabalong ini ungkapnya merupakan pencurian ke empat yang telah dilakukannya, dengan vonis terakhir selama 1 tahun 8 bulan.

Kronologis pencurian ini sendiri beber Yudha, diketahui oleh korban pada saat terbangun dari tidurnya dan melihat laci lemarinya sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati Tas serta dompet sudah  berserakan diteras rumah, setelah diperiksa, 3 keping emas antam seberat 2 gram yang terletak dilaci lemarinya, 1 buah handphone dan uang tunai 75 ribu rupiah sudah raib.

Korban mengatakan pencurian yang dialaminya terjadi pada Sabtu (30/7/2022) subuh dan dirinya melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (20/8/2022) sore setelah mencurigai seseorang yang terlihat melintas disekitar rumah mereka melalui rekaman CCTV milik tetangga tempat tinggalnya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

“Petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian dan saat itu pelaku ditemukan di salah satu rumah billiard yang ada di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong,” ucapnya.

“Dengan pencurian ini, korban mengalami total kerugian sebesar 3 juta rupiah,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa  1 buah kotak handphone warna putih, 1 buah Dompet warna hitam, 1  buah Tas motiv bunga, 2 lembar nota pembelian Emas.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.