Sita Ratusan Botol Miras di THM, Kapolresta Banjarmasin : Temukan Pelanggaran Disanksi!
DEMI mendongkrak citra institusi kepolisian yang tengah disorot publik sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditindaklanjuti seluruh jajaran kepolisian di daerah bergerak.
POLRESTA Banjarmasin pun menghelat operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan menyasar lokasi yang ditengarai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Giat KKYD ini langsung dikomando Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martusumito didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto dan Kabag Ops Kompol. Aris Munandar, Minggu (21/8/2022) malam.
Hasilnya, ratusan botol minuman keras atau alkohol berhasil disita di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Ditengarai THM ini tak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
BACA : Langgar Kode Etik Berat, 13 Polisi Dipecat Sepanjang 2021 di Jajaran Polda Kalsel
“Totalnya ada 38 kaleng dan 169 botol minuman keras telah diamankan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Dia menegaskan razia terhadap peredaran miras ini karena dikhawatirkan akan menganggu kamtibmas.
BACA JUGA : Ditengarai Jadi Otak Kasus Penipuan, Bekas Anggota Polisi Diburu Polres Banjarbaru
Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah ini memastikan razia serupa akan dilakoni seraya mewarning pengelola THM atau lainnya yang masih mengedarkan miras.
“Kami akan angkut miras yang ditemukan. Kami lakukan peneguran dan memanggil pihak pengelola guna menjalani pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi,” tegas Kapolresta Banjarmasin.
BACA JUGA : Tak Hanya di Banjarmasin, Oknum Polisi Perampas Motor Beraksi di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru
Perwira menengah Polda Kalsel ini memastikan ke depan, sasaran operasi polisi tak hanya pengelola atau pengedar miras. Namun juga masalah perjudian, narkoba, balapan liar, penyeludupan BBM ilegal, penjualan gas LPG yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) hingga para pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Banjarmasin.
“Ini merupakan program Polri Presisi Kapolri dalam memberi keamanan dan kenyamanan dan menjamin situasi kamtibmas di tengah masyarakat,” pungkas Sabana.(jejakrekam)