380 Warga Binaan di Tabalong Peroleh Remisi HUT RI ke-77

0

SEBANYAK 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman HUT RI.

REMISI diserahkan secara simbolik oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani kepada perwakilan WBP saat pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022 di halaman Pendopo Bersinar, Tanjung, Rabu (17/8/2022).

380 WBP yang menerima remisi tersebut terdiri dari 276 orang dari Lapas Kelas IIB Tanjung dan 104 orang dari Rutan Kelas IIB Tanjung.

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I untuk 266 WBP dan Remisi Umum II untuk 10 WBP.

“266 WBP yang mendapat Remisi Umum I terdiri dari remisi satu bulan sebanyak 11 orang, dua bulan 28 orang dan tiga bulan 93 orang,” ujarnya.

Selain itu, katanya, juga terdapat remisi empat bulan untuk 70 orang, remisi lima bulan untuk 55 orang dan remisi enam bulan untuk sembilan orang WBP.

“Sedang 10 WBP yang menerima Remisi Umum II, terdiri dari tujuh orang penerima remisi empat bulan dan tiga orang penerima remisi tiga bulan,” katanya.

Dari 10 WBP penerima Remisi II, hanya satu orang yang langsung bebas sedang Sembilan lainnya masih harus menjalani subsider atau pidana pengganti denda.

Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Tanjung, 104 WBP yang menerima remisi terdiri dari 96 penerima Remisi Umum I dan delapan orang penerima Remisi Umum II.

Remisi Umum I yang diberikan kepada 96 WBP terdiri dari 35 penerima remisi satu bulan, 24 penerima remisi dua bulan, 34 penerima remisi tiga bulan dan tiga penerima remisi empat bulan.

Sedangkan yang mendapat Remisi Umum II berjumlah delapan orang, terdiri dari empat orang penerima remisi dua bulan, satu orang penerima remisi tiga bulan dan tiga orang penerima remisi empat bulan.

Dari delapan WBP yang mendapatkan Remisi Umum II tersebut, tiga diantaranya langsung bebas sedangkan lima orang lainnya harus menjalani subsider.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.