Tawarkan Investasi Bodong, Pelaku Gelapkan Uang Jutaan Rupiah

0

RESKRIM Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan seorang wanita berinisial AS (22) pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong.

MELALUI Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, dalam rilis resminya, Sabtu (12/8/2022) pelaku telah diamankan. “Setelah cukup bukti, AS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Simpang Empat,” ujarnya.

Kasus penipuan berawal tahun lalu, tepatnya pada tanggal 16 November 2021. “Saat korban menerima tawaran investasi. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengatakan investasi tersebut akan digunakan sebagai modal usaha berupa jual beli ikan dan solar,” bebernya.

Korban yang tertarik dan berminat, mentrasfer uang sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 20.000.000, dan kedua sebesar Rp 5.000.000 ke rekening pelaku.

BACA: Arisan Online Dan Investasi Bodong Kembali Mencuat

“Namun ternyata usaha yang disebut pelaku tidak ada, dan modal berserta keuntungan yang dijanjikan juga tidak di serahkan kepada korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25.000.000. Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

Dari pelaku, beberapa barang bukti telah diamankan, berupa satu lembar laporan transaksi finansial, satu lembar mutasi transfer bank, tujuh lembar bukti chat Whatsapp bersama korban.

Selain itu, juga disita juga satu unit handphone dan 1 satu buah kartu ATM bank. “Tersangka terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 372, tentang penipuan dan penggelapan,” punkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.