Perubahan KUA-PAPS 2022-2023 Disetujui, DPRD HSU Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah

0

DUA agenda penting dituntaskan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam rapat paripurna digelar pada Senin (15/8/2022) malam.

AGENDA pertama adalah menyetujui perubahan kebijakan umum anggaran dan plafom anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemkab HSU.

Agenda kedua adalah paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah. Dalam hal ini, Plt Bupati HSU Husairi Abdi yang akan mengakhiri masa jabatan pada 9 Oktober 2022.

Husairi Abdi sendiri meneruskan masa jabatan kepala daerah, usai Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid periode 2017-2022 tersandung kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Wahid sudah divonis bersalah di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

BACA : Tunggu Arahan Kemendagri, Pemprov Kalsel Siapkan Pengisi Penjabat Bupati HSU Dan Batola

Ketua Fraksi Nasdem-PDI Perjuangan DPRD HSU, Teddy Suryana mengakui dalam rapat paripurna DPRD HSU telah disetujui usulan pemberhentian kepala daerah. Hal ini berdasar Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Dalam ketentuan pasal itu, pemberhentian kepala daerah dan/atau kepala daerah yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemda bahwa diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur untuk mendapat penetapan pemberhentian. Dengan tempo waktu paling lambat 30 hari sebelum berakhirmya masa jabatan,” tutur Teddy kepada jejakrekam.com, Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA : Diisi Penjabat Bupati Dua Tahun, Ada 4 Kepala Daerah di Kalsel Berakhir pada 2023 dan 2024

Menurut dia, siapa pun yang akan mengisi sebagai penjabat Bupati HSU baik dipilih pihak Kemendagri maupun Pemprov Kalsel, menjadi domain dari keduanya.

“Yang pasti, kami berharap Penjabat Bupati HSU ke depan bisa mengetahui kondisi daerah. Saat ini, masalah pertanian dan perikanan terkendala serangan gulma, atau masyarakat HSU menyebut rumput jablay. Bayangkan, 80 persen area persawahan atau perikanan tengah diserang gulma. Ini menjadi atensi pemerintahan daerah ke depan,” pungkas Sekretaris DPC PDIP HSU ini.

BACA JUGA : Hasil Pemilu 2024 Jadi Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

Sementara itu, dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022-2023 disetujui kedua belah antara Plt Bupati HSU Husairi Abdi dengan Ketua DPRD HSU Almien Anshar Safari disaksikan para pimpinan DPRD serta Pj Sekda HSU Zackly Aswan dalam rapat paripurna.

BACA JUGA : Masa Jabatan 2 Bupati Berakhir pada 2022, DPRD : Kewenangan Gubernur dan Mendagri!

“Kami berharap rancangan KUA-PPAS Kabupaten HSU tahun anggaran 2023 dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Terutama, mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Almien.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.