Pengedar Sabu Sebanyak 12 Paket Ditangkap Polisi

0

PELAKU peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap polisi, di Perumahan Citra Asri, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (10/8/2022).

KAPOLRES Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku berinisial SN (32) asal Kota Pagatan, dengan 12 paket sabu sebagai barang buktinya.

“Pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika bukan tanaman,” ujarnya.

Berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi sabu, kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Setelah diyakini informasinya akurat, Minggu (7/8/2022) pukul 23.30 Wita dilakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Perumahan Citra Asri Desa Sepunggur, ditemukan 12 paket narkoba jenis sabu seberat 3,05 gram.

“Selanjutnya tersangka dan barang-barang yang dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.